
Dari catatan pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar, dalam kurun waktu tiga tahun belakangan atau dari tahun 2015 hingga 2017, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 22 orang ASN.
"Tahun 2018 ini, sudah kita amankan sebanyak empat orang ASN," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Kumbul KS saat menggelar press release kasus penangkapan tiga oknum ASN dan Satpol PP-Damkar Kota Padang, di Mapolda Sumbar, Senin (19/3).
Kondisi ini jelas Kumbul, tidak menutup kemungkinan akan terus bertambahnya jumlah ASN yang terjerat narkoba. Apalagi, dari pengakuan, tiga tersangka yang diduga kuat sebagai bandar sabu-sabu ini mereka menyasar semua kalangan dari berbagai profesi. Tidak terkecuali di instansi tempatnya bekerja sehari-hari.
"Saat ini, masih ada indikasi keterlibatan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Padang," tegas Kumbul.
Kumbul menyayangkan peredaran narkoba yang merembes ke kalangan ASN yang jelas-jelas bertugas sebagai pengayom masyarakat. "Mengantisipasinya, kami akan terus berkoordinasi, melakukan pengungkapan dan sosialiasi terkait bahaya narkoba," jelasnya.
Sebelumnya, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seorang honorer di Dinas Satpol PP - Damkar kota Padang diringkus jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar.
Masing-masing tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu itu berinisial Y,35; D,35 dan M,32. Ketiganya diciduk petugas di lokasi berbeda. Tersangka Y dan M berstatus sebagai ASN dan tersangka D honorer di Dinas Satpol PP-Damkar kota Padang.
Dari hasil penyelidikan petugas, ketiga pelaku ini telah beroperasi menjadi pengedar sabu-sabu selama satu tahun belakangan. Dikatakannya, dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya telah mengindikasikan terkait tersangka lain yang ikut terlibat dan kini sudah masuk target operasi (TO). Bahkan, imbuhnya, tidak menutup kemungkinan TO selanjutnya masih di dua instansi pemerintah Kota Padang itu.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara lima sampai 20 tahun penjara.
(rcc/JPC)
0 Response to "Dalam 3 Tahun Polda Sumbar Ringkus 22 Orang ASN Terlibat Narkoba"
Posting Komentar