
JawaPos.com - Aktivis Amnesty Internasional Puri Kencana Putri menyesalkan ucapan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Ini lantaran JK pernah melontarkan bahwa kasus kematian aktivis HAM Munir sudah selesai.
Ucapan JK itu dilontarkan pada 7 September 2015 karena menganggap dihukumnya salah satu aktor pembunuh Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto bukti keseriusan pemerintah dari kasus kematian Munir.
"Amnesty menyesalkan pernyataan Wapres Jusuf Kalla, yang dikatakan istana sudah final mengusut kasus Munir," kata Putri dalam konferensi pers 14 tahun kematian Munir di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Jumat (7/9).
Putri menjelaskan, dalam menyelesaikan kasus kematian Munir masih terdapat kecacatan hukum. Cacat hukum tersebut terlihat pada sistem peradilan.
Sebab mantan Deputi V BIN, Muchdi Prawiro Pranjono yang pernah disidangkan dalam misteri kematian Munir dibebaskan dari segala dakwaan.
"Status bebas murni itu diperdebatkan. Vonis itu tidak bisa dikaitkan bebas murni, ketika hakim dan jaksa sangat tidak bisa melihat sumber materi hukum," ucap Putri.
Putri menilai, dalam persidangan Muchdi terdapat banyak saksi kunci yang tidak berhasil dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Seperti mantan Wakil Kepala BIN As'ad Ali yang juga tidak hadir untuk bersaksi di persidangan.
"Ketidakhadiran beberapa saksi kunci menjadi contoh cacatnya pengusutan kasus kematian Munir," paparnya.
Oleh karena itu, Putri meminta Presiden Joko Widodo untuk secara serius menyelesaikan kematian aktivis HAM Munir. "Masa terakhir pemerintahan Jokowi akan sangat terkunci pengungkapan kematian Munir," pungkasnya.
Dalam kasus ini, baru satu orang yang telah dinyatakan bersalah yakni Pollycarpus Budihari Priyanto dan telah dihukum penjara.
Namun, terpidana kasus pembunuhan pegiat HAM itu telah dinyatakan bebas murni pada 29 Agustus 2018. Kasus pembunuhan Munir masih menjadi misteri hingga kini.
Untuk diketahui, Munir tewas dibunuh dengan racun arsenik dalam penerbangan ke Belanda pada 7 September 2004. 14 tahun peristiwa berlalu, baru satu pelaku yaitu Pollycarpus Budihari Prijanto yang sudah dihukum. Sementara dalang di balik pembunuhan itu belum juga terungkap. Padahal dalam putusan, Pollycarpus disebut melakukan pembunuhan secara berkomplot.
(rdw/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/09/07/241372/amnesty-internasional-sesalkan-wapres-jk
0 Response to "Amnesty Internasional Sesalkan Wapres JK"
Posting Komentar