JawaPos.com– Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang lanjutan perkara Pasar Turi dengan terdakwa Direktur Utama PT Gala Bumi Perkasa Henry J. Gunawan, Rabu (12/9). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anne Rosiana turut dihadiri kuasa hukum Henry, Yusril Ihza Mahendra.
Dalam sidang tersebut, Yusril membacakan eksepsi klienya. Dia mengajukan sejumlah permohonan agar menjadi pertimbangan hakim.
Yusril meminta penangguhan penahanan terhadap Henry. "Kami meminta untuk tidak memperpanjang masa penahanan. Saat ini klien kami sedang sakit. Mohon izin melakukan perawatan sebelum penangguhan masa penahanan dikabulkan," tutur Yusril.
Selain karena kesehatan Henry, Yusril punya alasan kuat atas permohonan penangguhan penahanan tersebut. Yakni, kasus Pasar Turi sudah masuk pada ranah perdata. Yusril menilai perkara itu tidak memenuhi unsur pidana.
Hal tersebut sudah diputuskan dalam sidang Mahkamah Agung beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, Yusril menyatakan sudah mengumpulkan bukti-bukti. Meskipun tidak beda jauh dengan yang diserahkan saat sidang perdana, namun Yusril berharap bukti-bukti itu bisa mengubah status kliennya.
"Sebenarnya perkara ini perseteruan antara para kongsi yang terlibat dalam pembangunan Pasar Turi. Tentunya, masalah Pasar Turi ini perdata. Jadi mudah-mudahan pak Henry bebas dari status terdakwa dapat dikabulkan," kata Yusril.
Terkait eksepsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis akan menanggapinya secara tertulis. JPU meminta waktu dalam sidang lanjutan pekan depan. "Kami akan menanggapi secara tertulis. Mohon waktu satu minggu," ujar Darwis.
(HDR/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/09/12/242589/masuk-ke-perdata-yusril-minta-penahanan-bos-pasar-turi-ditangguhkan
0 Response to "Masuk ke Perdata, Yusril Minta Penahanan Bos Pasar Turi Ditangguhkan"
Posting Komentar