Petani Dibui Karena Jual Satwa Dilindungi di Facebook

JawaPos.com - Kasus penjualan satwa dilindungi secara online kembali terjadi. Kali ini, pelakunya adalah seorang petani. Pelaku penjualan satwa dilindungi itu, diringkus oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera SPORC Brigade Macam Tutul Seksi Wilayah I, Rabu (12/9).

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah satwa dilindungi yang akan diperdagangkannya. Aksi penjualan satwa ini, merupakan yang kedua kalinya dilakukan pelaku.

“Tersangka berinisial HG, diamankan tim operasi di Jalan Besar Namorambe, tepatnya di Pasar Serong Namorambe, Deli Serdang, tadi siang,” kata Edward Sembiring, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, di markas SPORC, Rabu (12/9).

Petani Dibui Karena Jual Satwa Dilindungi di Facebook
Barang bukti Kukang dan lutung yang berhasil diamankan dari pelaku. (Prayugo Utomo/JawaPos.com)

Penangkapan pelaku kata Edward, berawal dari informasi yang di dapat lewat media sosial. Dimana ada yang menawarkan satwa dilindungi yang diposting di laman Facebook.

Melihat hal itu, petugas kemudian menyamar sebagai pembeli. Saat bertemu dengan petugas, pelaku tidak bisa mengelak lagi. Dari tangannya, disita empat ekor kukang, empat ekor lutung dan dua ekor monyet ekor panjang. Kukang dan lutung termasuk jenis satwa yang dilindungi.

“Berdasarkan pengakuan pelaku HG, satwa itu ditangkap di daerah Sibiru-biru dengan cara memasang jaring di pohon duku yang sedang berbuah,” jelas Edward.

HG, sempat menyimpan satwa itu di kediamannya di kawasan, Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang. Bahkan, dia juga memajang satwa dilindungi itu di depan rumah.

HG juga mengaku, sebelumnya pernah berhasil menjual kukang dan lutung. Satwa dilindungi itu, dijual kepada seseorang yang tidak dikenalnya.

Akibat perbuatannya, HG dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya jo PP No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa. Dia terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

(pra/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/09/12/242584/petani-dibui-karena-jual-satwa-dilindungi-di-facebook

0 Response to "Petani Dibui Karena Jual Satwa Dilindungi di Facebook"

Posting Komentar