JawaPos.com - Direktur PT Dimensi Tata Desantara Drs Abdul Hakim dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (12/9). Menurut Majelis, yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Toni Irfan menyatakan Abdul Hakim terbukti telah melakukan korupsi dana proyek Sistem Keuangan Desa (Simkudes) di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Siak, Riau.
Itu sebagaimana terdapat dalam dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta atau subsider kurungan empat bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijalankan," kata Toni didampingi hakim anggota Dahlia Panjaitan dan Yanuar Anardi, pada Rabu (12/9) petang.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum Abdul Hakim untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 1,136 miliar. Jika yang bersangkutan tak mampu membayar, maka hukuman itu dapat diganti kurungan selama 1 tahun.
"Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Kalau tidak ada, dapat diganti hukuman kurungan selama satu tahun," ujarnya
Mendengar vonis itu, Abdul didampingi kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir. Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endah Purwaningsih dan Wirawan Prabowo. "Pikir-pikir yang mulia," kata kedua belah pihak.
Setelah pernyataan itu, majelis hakim pun memberi waktu selama 7 hari untuk JPU maupun terdakwa mengambil langkah selanjutnya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Abdul, ternyata 1,5 tahun lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Abdul dengan kurungan penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Sebelum dijatuhi hukuman, Abdul ternyata merupakan buronan kejaksaan selama enam bulan. Tapi, akhirnya ia berhasil ditangkap ketika berjualan kopi di kawasan Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/5) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam perkara ini, Abdul Hakim merupakan kontraktor proyek Simkudes yang dianggarkan pada tahun 2015 lalu di BPMPD Kabupaten Siak. Saat itu, 122 desa mengadakaan paket software sistem Simkudes yang dikerjakan oleh PT Dimensi Tata Desantara.
Program yang bersamaan dengan pengadaan pelatihan, papan informasi monografi dan profil desa, serta pengadaan buku pedoman umum penyelenggaraan pemerintah desa plus CD aplikasi dan buku suplemen tersebut. Masing-masing desa mengangarkan sebesar Rp 17,5 juta.
Dalam perjalanannya, diduga terjadi penyelewengan anggaran, setiap desa dipungut biaya sebesar Rp 17 juta oleh BPMPD Siak. Dari audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, tindakan itu merugikan negara Rp 1,136 miliar.
Perkara ini juga menjerat Kepala BPMPD Kabupaten Siak, Abdul Razak. Dia sudah diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, denda Rp 50 juta atau subsider 1 bulan penjara.
Hukuman itu lebih ringan 3 tahun 6 bulan dari tuntutan JPU. Abdul Razak tidak dibebankan uang pengganti kerugian negara karena kerugian itu ditanggung oleh Abdul Hakim.
(ica/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/09/12/242578/terbukti-korupsi-bos-dimensi-tata-desantara-divonis-55-tahun-penjara
0 Response to "Terbukti Korupsi, Bos Dimensi Tata Desantara Divonis 5,5 Tahun Penjara"
Posting Komentar