JawaPos.com - Tim kuasa hukum Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) berencana melaporkan auditor BPK I Nyoman Wara ke dewan etik BPK. Ahmad Yani, selaku pengacara Syafruddin merasa keberatan karena mengomentari hasil data auditnya di dalam persidangan SKL BLBI.
"Keterangan BPK ini sudah kita proses juga dari awal, karena keterangan dia sebagai ahli atau keterangan dia sebagai saksi fakta. Masa ahli mengomentari pekerjaan dia sendiri," kata Yani di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/9).
Yani menilai, Nyoman memutar balikan fakta serta memberi keterangan palsu di persidangan. "Dalam waktu dekat kami akan melaporkan kepada dewan etik BPK," tegasnya.
Langkah tersebut, kata Yani, dilakukan agar tidak ada lagi pesanan atau kepentingan sejumlah pihak yang memanfaatkan kinerja BPK. "Agar tidak ada pesanan-pesanan atau kepentingan pihak-pihak tertentu," pungkasnya.
Sebelumnya dalam persidangan pada Senin (6/8), Nyoman menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif yang dilakukan pihaknya, utang petambak PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), yang diklaim sebesar Rp4,8 triliun dalam kondisi macet.
"Di sana dinyatakan 99,99 persen kredit (utang petambak ke BDNI) adalah macet," ujar Nyoman saat bersaksi untuk Syafruddin.
Nyoman menyebut, pemeriksaan investigatif yang dilakukan pihaknya berdasarkan permintaan penyidik KPK tertanggal 4 April 2017 perihal bantuan perhitungan kerugian negara. Nyoman mengaku mendapat surat tugas untuk melakukan perhitungan pada 13 April 2017 dan diperpanjang pada 10 Juli 2017.
"Kami bisa menyelesaikan pemeriksaan ini, perhitungan kerugian negara tanggal 25 Agustus 2017," jelasnya.
Salah satu kuasa hukum Syafruddin, Yusril Ihza Mahendra merasa keberatan dengan kehadiran Nyoman selaku ahli. Menurut Yusril, Nyoman yang pernah melakukan audit kepada BPPN pada 2006 seharusnya dihadirkan sebagai saksi fakta, bukan sebagai ahli.
"Kalau dia menerangkan hasil perhitungan, maka dia menerangkan fakta, tidak bisa jadi ahli," ucap Yusril.
Meskipun demikian, Nyoman mengaku memiliki surat tugas untuk memberikan keterangan sebagai ahli. Selain itu, Nyoman menjelaskan saat diperiksa oleh penyidik KPK, dirinya memberikan keterangan sebagai ahli.
(rdw/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/09/14/243155/pengacara-syafruddin-berencana-laporkan-auditor-bpk-ke-dewan-etik
0 Response to "Pengacara Syafruddin Berencana Laporkan Auditor BPK ke Dewan Etik"
Posting Komentar