JawaPos.com - Raden Roro Fitria Nur Utami atau yang akrab disapa Roro Fitria kembali menjalani sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/9). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan saksi meringankan, yaitu asistennya sendiri.
Menurut kuasa hukum Roro Fitria, Asgar Sjarfi, melalui kesaksian asistennya ingin dibuktikan bahwa Roro adalah pengguna dan bukan pengedar.
"Dekat sekali sih karena kan syuting itu siang malem, jadi dia mengikuti Roro 24 jam. Dia bisa melihat apa yang Roro konsumsi. Jadi, sangat penting bagi dia untuk mengatakan bahwa memang bu Roro itu pengguna, keliatan dari orang dekatnya," kata Asgar saat ditemui di PN Jakarta Selatan.
Dengan dibuktikan bahwa Roro adalah seorang pengguna dan bukan pengedar, Asgar berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman yang lebih ringan, yakni rehabilitasi. Mengingat, di penjara membuat Roro semakin stres.
"Intinya sih kita ingin ringan ya, karena ada 2 persen dari penduduk kita atau lebih masa mau dimasukin ke penjara semua. Ini kan sudah tidak benar karena filosofi dari undang-undang yang baru ini adalah rehabilitasi. Jadi, kalau kita minta tes terpadu itu adalah semua saksi sudah tersedia disana ada psikologinya, tes labnya, ini yang dalam penegakan hukum kita harus dilaksanakan," ujar Asgar.
Diketahui, dalam sidang dua pekan lalu, majelis hakim menolak ibunda Roro, Hj.Raden Retno Winingsih menjadi saksi meringankan. Sebab, Retno disebut kerap menghadiri sidang, sehingga tahu dari kesaksian sebelumnya.
(agi/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/09/13/242854/berharap-dihukum-rehabilitasi-roro-fitria-hadirkan-saksi-meringankan
0 Response to "Berharap Dihukum Rehabilitasi, Roro Fitria Hadirkan Saksi Meringankan"
Posting Komentar