JawaPos.com - Total jumlah saksi dalam kasus kematian pemandu lagu Wisma Karaoke Mr Classic di komplek lokalisasi Argorejo, Sunan Kuning, Semarang, bernama Ayu Sinar Agustin alias Ninin bertambah. Hingga kini, total ada tujuh orang yang sudah diperiksa jajaran kepolisian.
Sebelumnya atau pasca proses penyelidikan awal sesaat seusai tubuh Ninin ditemukan tak bernyawa, Kamis (14/9) sore, jumlah saksi sebenarnya hanya empat orang. Sementara Kapolsek Semarang Barat Kompol Donny Eko Listianto mengatakan, bertambahnya saksi seiring berkembangnya proses penyelidikan.
"Ada sekitar tujuh orang dari sekitar, ada juga yang pedagang. Kita kumpulkan bukti sebanyak-banyaknya," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (14/9).
Disinggung mengenai bukti-bukti maupun petunjuk apa saja yang sudah terkumpul hingga sore ini, Donny enggan membeberkannya. Alasannya, yakni guna kepentingan penyelidikan. Hal itu juga berlaku untuk hasil visum korban serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus kematian Ninin.
"(Wismanya) masih ditutup. Nanti kalau kekurangan barang bukti, kan bisa ke sana," sambungnya singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ayu Sinar Agustin alias Ninin, 23, warga Patebon, Kabupaten Kendal ditemukan tewas di kamar tempatnya bekerja, Wisma Karaoke Mr Classic, Gang 3 Kawasan Resosialisasi Argorejo atau Sunan Kuning, Semarang, Kamis (13/9). Selain tak mengenakan sepotong pakaian pun saat didapati tak bernyawa, tubuh korban juga diketahui berbau solar.
Dalam penyelidikan awal, polisi juga sempat mengerahkan regu anjing pelacak dari tim K-9 Polrestabes Semarang. Dimana pada saat itu, anjing pelacak sempat berhenti di lokasi yang sama beberapa kali, yakni tepatnya di depan bangunan bernama Barbie Dystro yang lokasinya sekitar 50 meter selatan Wisma Mr. Classic.
(gul/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/09/14/243175/polisi-cecar-7-saksi-terkait-kematian-pemandu-karaoke-sunan-kuning
0 Response to "Polisi Cecar 7 Saksi Terkait Kematian Pemandu Karaoke Sunan Kuning"
Posting Komentar