JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Peradi dibawah kepemimpinan Juniver Girsang dan Hasanuddin Nasution. Karena gugatan perdata yang diajukan Fauzi Yusuf Hasibuan dan Thomas E Tampubolon yang mengaku-ngaku Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ditolak.
Majelis Hakim Budhy Hertantiyo SH MH (Ketua) yang beranggotakan Syamsul Edy SH MHum dan Robert SH MHum menyatakan gugatan Fauzi Hasibuan tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau N.O. Perkara dengan Register Nomor 683/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst ini telah disidangkan sejak awal Januari lalu.
Patra M Zen, Koordinator Tim Advokasi Peradi menyatakan amat mengapresiasi putusan Majelis Hakim. "Majelis Hakim telah menunjukkan kepemimpinan yang adil dalam memeriksa dan memutus perkara sengketa kepengururan organisasi profesi", ungkap Patra.
Juniver Girsang Ketua Umum DPN Peradi menyatakan bahwa putusan hari ini amat beralasan dan berdasar hukum. "Putusan ini menunjukkan pertimbangan hukum yang jelas dan rasional (clear and reasonable)", tegas Juniver.
Diketahui, pihak Peradi dibawah kepemimpinan Juniver dalam perkara ini mengajukan 19 (sembilan belas) Bukti Surat dan 5 (lima) Saksi yakni Denny Kailimang, Harry Ponto, Nelson Darwis, Semmy Manonama dan Iwan Kuswardi.
Kesemua alat bukti telah membuktikan bahwa Musyawarah Nasional (Munas) II Peradi di Makassar yang diselenggarakan pada 26-27 Maret 2015 telah selesai diselenggarakan dan peserta Munas yang hadir secara aklamasi telah memilih Juniver Girsang selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Peradi periode 2015 - 2020.
(jpg/bin/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/09/12/242474/juniver-girsang-sah-pimpin-peradi
0 Response to "Juniver Girsang Sah Pimpin Peradi"
Posting Komentar