JawaPos.com - Pasca terbakarnya Metromini 610 jurusan Blok M- Pondok Labu, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menggelar razia kelaikan bus di Jalan Fatmawati Raya, Cilandak, Jumat (7/9). Satu sopir Metromini bahkan dikenakan hukuman push-up karena kendaraan tak laik jalan.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Christianto mengatakan, operasi ini digelar untuk meminimalisir kecelakaan di wilayahnya karena banyak kendaraan umum yang tak laik jalan.
"Razia ini kita gelar rutin untuk menjaga ketertiban dan mencegah terjadinya kecelakaan angkutan umum. Sebab kendaraan tidak layak jalan itu, membahayakan penumpang," kata Chris, Jumat (7/8).

Kasatpel Perhubungan Kecamatan Cilandak Eko Prabowo mengatakan ada beberapa hal yang dicek dalam kegiatan ini. Mulai dari surat kendaraan, kondisi fisik seperti roda, lampu, hingga kelistrikannya pun dilakukan pengecekan. "Ini semua demi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas," ucap dia.
Hasilnya, tiga kendaraan taksi serta empat metromini di BAP tilang, serta satu supir ojek online diberikan sanksi push-up. "Salah satu supir Metromini juga kami kenakan sanksi push-up karena kendaraan yang dia pakai itu memiliki satu wiper kaca yang tidak berfungsi," kata dia.
Seperti diketahui kebakaran menghanguskan Metromini 610 jurusan Blok M- Pondok Labu. Sesuai informasi kejadian terjadi sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan BDN I Kelurahan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (6/9) kemarin.
Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Suharyono menyatakan kebakaran ini memang mengalami proses yang terbilang cepat. Menurut keterangan sopir Metromini, Zaenal Arifin saat sampai di sekolah Al-Iklas, Cipete Selatan, Zainal mulai mencium bau sangit.
"Tercium bau, lalu kemudian penumpang diturunkan semua, dan sopir mengecek aki mobil. Dari situ, kemudian mobil Metromini mengeluarkan asap dan terbakar," tuturnya dalam keterangannya.
(dik/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/09/07/241381/bus-tak-laik-jalan-sopir-metromini-dihukum-push-up
0 Response to "Bus Tak Laik Jalan, Sopir Metromini Dihukum Push-Up"
Posting Komentar