Dua Pembobol Kartu Kredit Masih Bekeliaran

JawaPos.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap pelaku tindak pidana penipuan yakni pembobolan kartu kredit. Polisi berhasil meringkus 6 tersangka yakni Enos (19), ELDIN (21), FIT (37), BRS (42), FRANS (31), BEDU (42). Sementara dua orang berinisial R dan I, masih dalam pencarian dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sejumlah barang bukti berupa uang tunai sejumlah sepuluh juta dua ratus ribu rupiah, 1 unit Honda BRV warna merah, 17 unit handphone berbagai merk berikut sim card, juga berhasil diamankan petugas.

Penangkapan berawal dari tersangka Enos, 19, yang membeli sejumlah data base kartu kredit dari R. Dia dengan memesan melalui whatsapp seharga Rp 500 ribu per 3.000 data dan dikirimkan melalui email kepada tersangka Enos.

Dua Pembobol Kartu Kredit Masih Bekeliaran
Enam pelaku dan barang bukti diamankan petugas. (Mahardhika/JawaPos.com)

Dengan sejumlah data base tersangka Enos, dan tersangka R mensortir data nasabah yang masih aktif dengan membelanjakan pulsa disitus sepulsa.com dengan cara memasukkan seri kartu kredit. Jika data base masih aktif maka akan muncul permintaan kode OTP.

Dengan berperan sebagai operator disalah satu bank swasta Enos menelfon nasabah yang merupakan korban dengan menggunakan aplikasi FAQ CALLER. Dengan mengatas namakan Call Center Bank, Enos memberikan keterangan palsu mengenai limit kartu kredit yang tidak keluarkan korban sama sekali dan meminta kode expired dan kode CVV.

"Untuk membatalkan transaksi yang tidak dilakukan, korban diarahkan untuk memberi tahu kode OTP yang ada pada SMS yang masuk ke handphone korban," kata Kepala Sub Bidang Penertiban Masyarakat Bidang Hubungan Masyarakat AKBP I Gede Nyeneng, Jumat (7/9).

Setelah mendapatkan OTP, Enos memberikan kode kepada tersangka ELDIN dan I. Selanjutnya dibelanjakan dalam bentuk pulsa melalui BLIBLI.co.id. Selain melakukan pembobolan terhadap kartu kredit, para tersangka ternyata juga membobol kartu debit untuk memindahkan dana yang ada dalam rekening korban ke rekening milik W salah seorang tersangka yang masih buron.

Gede menambahkan baru ada tiga orang yang melapor atas peristiwa ini. Sementara, total pembobolan yang dilakukan para tersangka mencapai ratusan juta rupiah. Akibat dari perbuatan para tersangka akan dikenakan pasal 378 KUHP dan atau 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Korban yang melapor saat ini baru tiga orang, dan masih kita dalami untuk hal ini, dan dari pengakuan tersangka berhasil membobol kurang lebih hampir Rp 1 miliar," kata Gede.

(dik/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/09/07/241388/dua-pembobol-kartu-kredit-masih-bekeliaran

0 Response to "Dua Pembobol Kartu Kredit Masih Bekeliaran"

Posting Komentar