
JawaPos.com - Resmi menggugat KPU DKI Jakarta dan KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengaku optimis akan menang.
Menurut Taufik, gugatan ini dilakukan karena pelanggaran yang memang jelas-jelas dilakukan oleh KPU. Sehingga, tidak ada pilihan lain untuk melanjutkan proses gugatan selagi menunggu putusan dari Mahkamah Agung (MA).
"Sudah kita gugat KPU ke Bawaslu Pidana. Kita gugat terus sampai nunggu putusan MA sebelum turun kita gugat saja," tegasnya di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Jumat (7/9).
Dia pun optimis jika gugatannya akan menang. "InsyaAllah tembus, buktinya di Bawaslu tembus. Pasti tembus, karena jelas KPU melanggar UU, buktinya ya putusan Bawaslu. Optimis saya InsyaAllah KPU kalah," imbuhnya.
Taufik melihat tidak ada yang perlu diragukan atas langkahnya memenangkan gugatan. Bahkan, dirinya akan terus memproses lebih serius ke pihak Kepolisian jikalau memang adanya ketidakadilan.
"Hari ini lawyer kita ke DKPP Bawaslu pidananya kalau perlu ke Polisi. Atas hal KPU tidak melaksanakan keputusan Bawaslu sesuai dengan UU. Kalau tidak melaksanakan ya pidana, komisioner KPU DKI semuanya," terangnya.
Sebelumnya, Ketua DPD Gerindra DKI itu mengancam akan menggugat kembali KPU DKI jika tidak mengikuti putusan badan pengawas pemilu (Bawaslu) DKI.
Menurut dia, gugatan tersebut bukan hanya untuk memastikan dirinya bisa berlaga pada Pileg 2019 mendatang. Melainkan juga untuk membuktikan bahwa PKPU itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Pemilu 7/2017 yang berada di atasnya.
(rgm/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/09/08/241574/gugat-kpu-taufik-insya-allah-kpu-kalah
0 Response to "Gugat KPU, Taufik : Insya Allah KPU Kalah"
Posting Komentar