Ketua KPU: Keputusan Bawaslu Harus Ditunda Sampai JR MA Diputuskan

JawaPos.com - Keputusan Bawaslu meloloskan 12 mantan narapidana korupsi sebagai caleg terus menuai kecaman. Padahal kebijakan itu bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.20 Tahun 2018 tentang larangan eks narapidana korupsi maju di pemilu 2019.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, meski tetap diloloskan oleh Bawaslu, pihaknya saat ini tetap akan berpegang teguh dengan PKPU yang berlaku. Dia pun mendesak Bawaslu untuk menunda terlebih dahulu putusan untuk meloloskan para eks koruptor untuk nyaleg.

"KPU tidak menolak apa yang sudah diputuskan oleh Bawaslu, tetapi sepanjang PKPU nya belum diubah, maka PKPU itu yang harus dijalankan. Jadi kami minta eksekusi terhadap keputusan Bawaslu itu harus ditunda sampai PKPU nya nanti yang di judicial review (JR) itu dinyatakan sesuai dengan UU atau tidak," ucap Arief di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9).

Dia menambahkan, pihaknya pun telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh anak buahnya pada tingkat provinsi sampai kabupaten/kota untuk menunda keputusan Bawaslu. Ia meminta semua pihak menaati PKPU yang berlaku.

"Kalau memang peraturan KPU dinyatakan undang-undang, saya juga berharap semua pihak mematuhi itu. KPU akan mematuhi itu tapi kalau yang terjadi juga bahwa PKPU itu dinyatakan tidak bertentangan semua juga harus mematuhi itu," tuturnya.

Tak hanya ingatkan ke lembaganya, Arief pun telah mengirimkan surat resmi ke Bawaslu untuk tak menjalankan putusannya terlebih dahulu. Ia meminta semua menunggu putusan uji materi di MA.

"Kami sudah kirimkan suratnya kepada Bawaslu," pungkasnya.

(aim/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/09/03/240175/ketua-kpu-keputusan-bawaslu-harus-ditunda-sampai-jr-ma-diputuskan

0 Response to "Ketua KPU: Keputusan Bawaslu Harus Ditunda Sampai JR MA Diputuskan"

Posting Komentar