JawaPos.com - Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyebut pihaknya bisa saja menjerat pasal korporasi terhadap Partai Golkar. Hal tersebut terkait adanya dugaan aliran dana dugaan kasus suap korupsi PLTU Riau-1 senilai Rp 2 Miliar yang diterima Golkar saat Munaslub.
"Bisa saja (Golkar tersangka-Red), kalau itu bisa kita buktikan itu bisa, tapi sampai sekarang belum. Sampai sekarang belum ada pembuktian itu dipakai atau tidak. Itu masih dalam pengembangan," ungkapnya di kantornya, Senin (3/8).
Hingga saat ini kata Basaria, pihaknya masih belum bisa membuktikan adanya keterlibatan partai berlambang pohon beringin dalam pusaran dugaan korupsi yang telah melilit dua kadernya tersebut. Oleh karena itu, pihaknya baru bisa menjerat partai Golkar jika sudah memiliki kecukupan alat bukti.
Sementara itu, saat disinggung apakah Dirut PLN Sofyan Basir menerima duit suap dalam proyek ini, kata Basaria belum ada informasi tersebut.
"Sampai sekarang belum. Itu kita belum putuskan. Kalau nanti sudah pasti dia terima aliran dana atau tidak, sampe sekaranf belum ada putusan itu," imbuhnya.
Sekadar informasi, usai diperiksa pada Senin (27/8), Eni Maulani Saragih menyebut ada aliran dana senilai Rp 2 miliar yang diterima oleh partai Golkar saat Munaslub Golkar. Pada Jumat (31/8) rampung diperiksa, Eni kembali membuka suara perihal ada pertemuan yang berlangsung dengan dirinya dengan Sofyan. Namun, dia tak merinci lebih jauh terkait hal tersebut.
Menanggapi tudingan miring tersebut, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memastikan tak duit suap proyek PLTU Riau-1 masuk ke Munaslub yang menjadikan dirinya sebagai pemimpin partai beringin. Begitu pula spekulasi adanya aliran dari mantan sekjen partainya, Idrus Marham.
"Pak Idrus tentu kami hargai karena beliau secara kesatria mengundurkan diri dari Partai Golkar. Kemudian terhadap dana Partai Golkar dari hasil informasi dan pernyataan Pak Agus Gumiwang mengatakan tidak ada dan dari ketua panitia penyelenggara tidak ada, dari bendahara Partai Golkar juga tidak ada," ungkap Airlangga di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin (27/8).
Tak hanya itu, partainya pun mengaku siap untuk dilakukan audit oleh KPK. "Iya (audit aliran dana), makasih," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Mereka adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih, pengusaha Johannes B Kotjo, dan eks Mensos Idrus Marham.
KPK meduga, dalam pengembangan penyidikan diketahui bahwa Idrus ikut membantu dan bersama-sama dengan Eni menerima suap. Adapun, Idrus dijanjikan uang 1,5 juta dollar AS oleh Johannes.
Idrus berperan mendorong agar Eni menerima uang Rp 4 miliar pada November dan Desember 2017, serta Rp 2,2 miliar pada Maret dan Juni 2018. Dari uang Rp 4 miliar tersebut disebut-sebut sebesar Rp 2 miliar mengalir ke Partai Golkar untuk pembiayaan Musyawarah Luar Biasa pada 19-20 Desember 2017.
Eni sendiri diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Commitment fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Johannes sebagai tersangka karena memberikan suap kepada Eni.
(ipp/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/09/03/240286/kpk-bisa-dijerat-pasal-korporasi-jika-terbukti
0 Response to "KPK: Bisa Dijerat Pasal Korporasi Jika Terbukti"
Posting Komentar