
JawaPos.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz menyatakan, hukuman mati terhadap pelaku korupsi dapat dilakukan jika memenuhi dua unsur, yakni ketika negara mengalami krisis dan bencana alam. Pasalnya hingga saat ini, korupsi di kalangan pemerintah kian masif dilakukan.
"Memang praktiknya tidak ada kasus korupsi di Indonesia dihukum mati, namun di hukum seumur hidup," kata Donald saat ditemui di kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Senin (10/9).
Donald mencontohkan, terpidana korupsi yang dihukum seumur hidup adalah mantan hakim konstitusi Akil Mochtar karena tersangkut perkara suap. Menurutnya, untuk diterapkan hukuman mati sulit dilakukan.
"Di Indonesia hukuman mati baru bisa dijatuhi oleh hakim mana kala kasus korupsi terjadi saat Indonesia krisis moneter atau terjadi saat bencana alam," tegas Donald.
Kendati demikian, Donald menyebut tindak pidana korupsi masuk ke dalam extra ordinary crime yang sejajar dengan kejahatan narkotika dan terorisme.
"Levelnya sudah setara dengan kejahatan narkoba, hanya saja memang praktiknya tidak ada kasus korupsi di Indonesia dihukum mati," ucap Donald.
Oleh karena itu, Donald menilai sulit dijatuhi hukuman oleh para pelaku koruptor. "Jadi secara syarat dia (koruptor) lebih sulit menjatuhkan hukuman mati dari pada kejahatan narkotika, terorisme dan lainnya," pungkasnya.
(rdw/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/09/10/242006/masif-praktik-korupsi-icw-begini-syarat-agar-koruptor-dihukum-mati
0 Response to "Masif Praktik Korupsi, ICW: Begini Syarat Agar Koruptor Dihukum Mati"
Posting Komentar