
JawaPos.com - Penetapan tersangka terhadap 41 Anggota DPRD Kota Malang membuat kosongnya jabatan 'wakil rakyat' di wilayah tersebut. Menanggapi hal tersebut, Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku akan menyerahkan proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Malang kepada partai politik.
"(Itu) kewenangan partai politik. Kalau ada partai politik mau me-recall ya dia diputuskan oleh DPRD atau pemda, baru dia mengajukan ke mendagri untuk mengeluarkan izin," kata Tjahjo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/9).
Perihal alasan tersebut, karena menurutnya, ada perbedaan sikap tiap parpol. Ada yang langsung mengganti, ada yang langsung memecat, ada pula yang menunggu putusan hukum tetap atas anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka.
"PAW itu masih melihat kalau dia belum berkekuatan hukum tetap, walaupun partainya memecat ada. Yang dia mundur juga ada. Tapi kan itu prosesnya masih lama. Yang terpenting pemerintahan tidak boleh terganggu. Kami sepakat dengan KPK, jangan sampai ini timbul di daerah lain, jadi Malang ini dijadikan sebagai contoh," jelasnya.
Agar kejadian serupa tak terulang di daerah lain, dia meminta semua pihak berkaca dan melakukan instropeksi diri. Karena jika kejadian serupa terulang, dalam mengambil keputusan, DPRD tidak memenuhi kuorum, sedangkan wali kota yang terbelit bisa ada wakil wali kota yang menjalankan tugas sehari-hari.
"Permasalahannya, DPRD kan tidak kuorum. Dulu tidak bisa kuorum tidak ada pimpinan kami sudah fasilitasi. Dulu nggak ada masalah. Nah, sekarang yang tersisa hanya ada empat. Maka kami mengeluarkan diskresi dengan UU. Tadi sudah," sambungnya.
Sebelumnya, KPK Kembali menetapkan 22 Anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini buntut dari pengembangan kasus suap memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015, yang melibatkan mantan Wali Kota Malang, Moch Anton.
"Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data dan mencermati fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membuka penyidikan baru dengan 22 orang menjadi tersangka," ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/8).
KPK menduga, Wali Kota Malang Moch Anton diduga memberi hadiah atau janji, terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
"Hadiah atau janji tersebut diberikan karena berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya atau untuk menggerakkan agar tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, kepada Anggota DPRD Kota Malang periode 2014 2019," jelas Basaria.
Menurut Basaria, 22 tersangka anggota DPRD Kota Malang diduga menerima pembagian fee masing-masing antara Rp 12,5 juta - Rp 50 juta, dari Moch Arif Wicaksono (MAW) periode 2013-2018 terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Malang.
Adapun para pihak yang telah ditetapkan tersangka antara lain, (AI) Asia Iriani (PPP); (ITJ) Indra Tjahyono (Demokrat); (CA) Choeroel Anwar (Golkar); (MFI) Moh Fadli (Nasdem); (BTO) Bambang Triyoso (PKS); (EAI) Een Ambarsari (Gerindra); (EFA) Erni Farida (PDIP); (SFH) Syamsul Fajrih (PPP); (CAI) Choirul Amri (PKS).
Selian itu, (IGZ) Imam Ghozali (Hanura); (SHO) Lektkol purn Suparno (Gerindra); (AFA) Afdhal Fauza (Hanura); (SYD) Soni Yudiarto (Demokrat); (RHO) Ribut Haryanto (Golkar); (TPW) Teguh Puji Wahyono (Gerindra); (HPO) Harun Prasojo (PAN).
Selanjutnya (HSO) Hadi Susanto (PDIP); (DY) Diana Yanti (PDIP); (SG) Sugiarto (PKS); (AH) Arief Hermanto (PDIP); (MTO) Mulyanto (PKB); (TMY) Teguh Mulyono (PDIP).
Atas perbuatannya tersebut, 22 Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(ipp/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/09/04/240547/jabatan-dprd-kota-malang-kosong-mendagri-itu-kewenangan-parpol
Thanks For your Information https://goo.gl/wtBrsH
BalasHapus