Berkas Dua tersangka KM Sinar Bangun akan diserahkan ke Jaksa

JawaPos.com - Proses hukum terus bergulir pascatragedi karamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba. Tak terasa, dua bulan sudah berlalu peristiwa yang menewaskan ratusan orang itu.

Berkas sang Nakhoda dan Kepala Pos sudah dinyatakan lengkap atau P21. Polda Sumatera Utara (Sumut) akan menyerahkan Nakhoda dan Kapos kepada pihak kejaksaan.

"Dalam waktu dekat kedua tersangka ini akan kita serahkan ke Jaksa," ungkap Kasubdit III/Umum Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Sumut, AKBP Maringan Simanjuntak, Rabu (5/9).

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, baru dua tersangka yang berkasnya sudah lengkap. Keduanya adalah, Nakhoda sekaligus pemilik kapal, Poltak Saritua Sagala dan Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Golpa F Putra.

Maringan mengatakan, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan kejaksaan sebelum menyerahkan kedua tahanan. "Kita ingin mengetahui dimana lokasi sidangnya sekaligus penyerahan tersangkanya. Apakah di Medan atau di Samosir," tukasnya.

Untuk tersangka lainnya, Maringan mengatakan, berkasnya belum lengkap.
Tiga tersangka lainnya adalah, Pegawai Honor Dishub Samosir, anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang, PNS Dinas Perhubungan Samosir Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Samosir Dishub Provinsi Sumut, Rihad Sitanggang, serta Kadishub Samosir, Nurdin Siahaan.

Ditetapkannya nakhoda sekaligus pemilik KM Sinar Bangun sebagai tersangka, karena Poltak Soritua Sagala tidak memiliki izin berlayar. Terlebih, ia secara sengaja membiarkan kapal melebihi standart penumpang dan juga syarat kapal tidak boleh mengangkut kendaraan.
Sehingga akhirnya, mengakibatkan kecelakaan dan korban meninggal. Sedangkan untuk anggota Kapos pelabuhan, tersangka Karnilan Sitanggang memiliki tugas untuk mengatur masuknya penumpang, dan mengawasi kegiatan perkapalan.

Sementara itu, untuk tersangka Golpa F Putra yang merupakan Kapos Pelabuhan Simanindo mempunyai tugas mengatur keluar masuk penumpang dan mengutip retribusi. Tapi Faktanya yang bersangkutan meninggalkan tugasnya.

Begitu juga Kabid ASDP, memiliki tugas mengawasi seluruh kegiatan Kapos di Samosir kemudian sebagai penanggungjawab seluruh kegiatan Pelabuhan Samosir. Tapi faktanya ia tidak mengelola sesuai yang ditentukan, dan masih membiarkan kapal tradisional membawa kendaraan roda dua, yang mana hal tersebut dilarang, serta membiarkan kapal kelebihan kapasitas dan berlayar tanpa surat izin.

Perlu diingat tragedi KM Sinar bangun pada Senin (18/6) lalu menjadi noktah hitam pelayaran di Indonesia. Data Basarnas pada penutupan operasi menyatakan, Hanya 21 korban yang berhasil diselamatkan. Tiga korban lainnya ditemukan sudah tidak bernyawa. Lalu, 164 orang dinyatakan hilang.

(pra/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/09/05/240836/berkas-dua-tersangka-km-sinar-bangun-akan-diserahkan-ke-jaksa

Related Posts :

0 Response to "Berkas Dua tersangka KM Sinar Bangun akan diserahkan ke Jaksa"

Posting Komentar