
JawaPos.com - Bupati Malang Rendra Kresna menanggapi santai somasi yang dilayangkan guru SMPN 1 Kepanjen bernama Subur. Adapun somasi tersebut terkait dengan pencopotan Subur sebagai Kepala SMPN 4 Kepanjen dan kemudian dimutasi ke sekolah lain.
Rendra menjelaskan, masa jabatan kepala sekolah memang maksimal empat tahun. Tapi jika dalam perjalanan karir dirasa tidak cakap dalam mengemban tugas, maka bisa dicopot tanpa menunggu waktu habis.
"Siapa bilang menunggu empat tahun (untuk copot). Sehari saja bisa jika memang dianggap tidak layak. Jangankan begitu, yang jabatan struktural saja bupati berwenang mencopot," tegas Rendra saat di SMPN 1 Turen, Malang, Kamis (19/7).
Guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah, penilaiannya cukup dari Dinas Pendidikan. Karena kepala sekolah bukan jabatan struktural. Berbeda dengan kepala dinas yang harus melalui Baperjakat jika akan dimutasi, degradasi atau dicopot.
"Mereka kan nggak paham. Kepala sekolah itu bukan jabatan struktural, tapi tambahan tugas. Bisa dicopot tanpa menunggu batas maksimal jabatan. Pengamatan dari kepala dinas saja sudah bisa," tandasnya.
Rendra melanjutkan, alasan pencopotan Subur karena sudah dinilai tidak cakap dalam mengemban tugas sebagai kepala sekolah. Bahkan, Subur adalah salah satu orang yang bermasalah.
"Subur itu sudah bermasalah. Kemudian diganti dengan Pak Tikno (kepala sekolah di instansi yang sebelumnya). Kalau bicara jujur, dinas mau bantu untuk selesaikan," ungkap Rendra.
Sementara itu, Asep selaku pendamping Subur enggan membeberkan lebih lanjut soal masalah ini. Namun, dia berjanji akan memberikan keterangan panjang jika somasi mereka tidak dijawab dalam waktu tiga hari sejak dilayangkan. "Nanti kami akan konferensi pers. Sekarang masih menunggu jawaban bupati," tegasnya.
(tik/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/07/19/229099/bupati-malang-subur-itu-sudah-bermasalah
0 Response to "Bupati Malang: Subur Itu Sudah Bermasalah"
Posting Komentar