
JawaPos.com - Sempat mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK), dua orang penyuap hakim konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman dan Ng Fenny kompak mencabut permohonannya. Namun kedua orang tersebut tidak menjelaskan secara detail apa alasannya.
"Kalau karena (alasannya apa) saya nggak tahu, klien saya yang menyampaikan kemarin. Saya hanya menyampaikan di persidangan," kata pengacara Basuki, Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/9).
Surat pencabutan PK itu telah diberikan pada Selasa (4/9) kemarin. Sehingga menjalani sidang hanya untuk mencabut permohonan. "Kan jadwal sidang sudah ada jadi pencabutannya harus di persidangan," paparnya.
Sementara itu, jaksa pada KPK Bayu Satrio menuturkan, pihaknya telah menerima surat pencabutan PK Ng Fenny. Namun untuk Basuki belum diterimanya.
"Berkas Fenny baru dicabut tadi tertanggal 3 September 2018. Sedangkan Basuki hariman baru tadi (dicabut) diberikan ke majelis hakim. Cuma dari pihak kami belum menerima salinannya," ucap Bayu.
Terkait dicabutnya permohonan PK, kata Bayu, itu merupakan hak Basuki dan Fenny. Jaksa KPK hanya menjalani prosedur persidangan. "Jadi itu wajar aja (mereka mencabutnya," pungkasnya.
Dalam kasus suap hakim konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman divonis 7 tahun penjara. Sementara stafnya, Ng Fenny divonis 5 tahun penjara.
Basuki dan Ng Fenny terbukti menyerahkan uang dengan total USD 50 ribu kepada Kamaludin, orang dekat Patrialis. Uang diberikan terkait penanganan perkara judicial review (JR) UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK).
(rdw/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/09/05/240837/sempat-ajukan-pk-dua-penyuap-patrialias-akbar-kompak-mencabutnya
0 Response to "Sempat Ajukan PK, Dua Penyuap Patrialias Akbar Kompak Mencabutnya"
Posting Komentar