
JawaPos.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengklaim punya bukti awal adanya keterlibatan Kopassus, TNI Angkatan Darat dalam peristiwa 'Rumah Geudong' di Pidie, Aceh. Persisnya selama status Daerah Operasi Militer (DOM) pada 1989-1998 di Aceh.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pelanggaran HAM berat ini. Penyelidikan, kata Ketua Tim Adhoc penyelidikan pelanggaran HAM di Aceh ini, dimulai sejak tahun 2013 hingga Agustus 2018.
"Di situ ada operasi SGI (Satuan Gabungan Intelijen) yang memang kebanyakan adalah anggota Kopassus yang bertanggungjawab membuat kebijakan," ungkapnya di kantor Komnas HAM di Jakarta, Kamis (6/9).
"Dari strukturnya kelihatan, baik struktur operasional maupun struktur teritorial, sampai ke atas. Oleh karenanya, kami menyebut yang bertanggungjawab dari level kebijakan, adalah pembuat kebijakan, dari pelaksana lapangan adalah komando efektif sampai komando lapangan," sambungnya.
Tak hanya Komandan Kopassus, sebut Anam, pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kejadian kekerasan di Rumah Geudong adalah Panglima TNI, Brimob, Pangdam Bukit Barisan, Komandan Jaring Merah, hingga satuan TNI AD di bawahnya.
"Di dalam pelaksanaan DOM, pemerintah Indonesia melalui Panglima ABRI memutuskan untuk melaksanakan Operasi Jaring Merah yang menjadikan Korem 011/Lilawangsa sebagai pusat komando lapangan," tuturnya.
Selain itu, Anam juga menyebut, Komandan dan Anggota Baret Hijau dan Komandan Brimob, juga diduga turut bertanggung jawab dalam kasus ini.
"Peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis lainnya merupakan sebuah peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh dalam status Daerah Operasi Militer (DOM)," jelas dia.
Bukan tanpa alasan Choirul menyatakan kasus tersebut masuk dalam ranah pelanggaran HAM berat. Seba, Komnas HAM memiliki bukti-bukti kuat yang bisa digunakan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menelusuri keterlibatan Kopassus.
"Kami berharap segera diajukan ke pengadilan sebagaimana yang ditetapkan dalam UU nomor 26 tahun 20000 tentang Pengadilan HAM," bebernya.
Kemudian, perihal laporan penyelidikan tersebut yang dimiliki Komnas HAM, diakui Anam sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung pada Selasa, (28/8).
"Dari keterangan 65 orang saksi, ada bukti permulaan yang cukup atas dugaan terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan. Mulai disetrum, disundut rokok, digantung, serta dipaksa berhubungan badan," tutupnya.
Untuk diketahui, Rumah Geudong merupakan sebutan untuk rumah adat Aceh yang kemudian dijadikan TNI disebut Pos Satuan Taktis dan Strategis atau Pos Sattis. Tujuannya untuk menginterogasi orang-orang yang diduga anggota atau simpatisan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Kejadian kekerasan di Rumah Geudong terjadi saat Aceh ditetapkan sebagai Daerah Operasi Militer (DOM) pada Juli 1989.
Status DOM ini ditetapkan oleh pemerintahan Soeharto sebagai tanggapan atas pemberontakan di Aceh yang dipimpin Hasan Tiro, dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang diproklamasikan pada 1976.
(ipp/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/09/06/241148/komnas-ham-temukan-bukti-keterlibatan-aparat
0 Response to "Komnas HAM Temukan Bukti Keterlibatan Aparat"
Posting Komentar