Pengawasan Jangan Setengah-Setengah

JawaPos.com - Kecelakaan lalu lintas, terutama bus pariwisata, sangat memprihatinkan. Mengapa masih ada? Yang lebih parah adalah adanya korban jiwa. Ada beberapa catatan yang saya garis bawahi mengenai parahnya transportasi di Indonesia.

Terutama soal bus pariwisata.

Pengawasan Jangan Setengah-Setengah
Petugas mengevakuasi para korban tewas kecelakaan bus di Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (8/9). (Radar Sukabumi/Jawa Pos Group)

Pertama, kita lihat dulu dari sisi perusahaan otobus (PO). Perlu diingat, perusahaan transportasi tidak hanya bertanggung jawab atas sampainya penumpang ke tujuan, lalu diantar pulang. Harus diresapi, mereka membawa ayah, ibu, atau anak yang ada keluarga yang menanti di rumah.

Saya sangat prihatin atas beban kerja para pengemudi. Sudah sering mereka jalan tanpa ada yang menggantikan. Dari Jakarta ke Bali menyetir sendiri. Dari Jakarta ke Jogja tidak ada yang menggantikan. Mungkin ini ada efisiensi pengeluaran dari PO.

Tentu dalam perjalanan panjang tersebut mereka akan mengalami kelelahan. Rasa kantuk pun tak dapat dihindari. Hal itu bisa membuat fokus mereka berkurang. Apalagi, mereka kerap tak mematuhi ketentuan pasal 90 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang sebenarnya sudah mengatur jam kerja pengemudi.

Pengemudi seharusnya beristirahat selama 30 menit setiap empat jam perjalanan. Waktu maksimal untuk mengemudi adalah 12 jam. Namun sayang, karena kejar waktu, akhirnya mereka harus meninggalkan istirahatnya. Tentu para pengemudi itu bukanlah robot. Akibatnya bisa kita lihat, kecelakaan bus dengan korban tak sedikit masih kita dengar dari media massa.

Kedua, mengenai perawatan kendaraan. Kita bisa contoh pesawat terbang yang harus masuk bengkel setiap beberapa bulan. Nah, bus kita bagaimana? Sebenarnya sudah ada keharusan untuk ramp check. Sayang, hal itu dilakukan secara sampling saja. Tidak terhadap semua bus dilakukan pengecekan.

Andai saja Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) difungsikan dengan baik, saya kira itu bisa jadi rem untuk kecelakaan transportasi. Kemenhub bisa meminta setiap PO, terutama yang berada di Jabodetabek, rutin diperiksa. Sedangkan untuk daerah, dinas perhubungan bisa diminta melakukan pengecekan.

Pengawasan itu sebenarnya dimudahkan dengan adanya aturan pembagian pengawasan. Terminal tipe A, jembatan timbang, bus AKAP, dan beberapa hal lain sudah diawasi pusat. Itu bisa dioptimalkan Kemenhub.

Pengawasan dari Kemenhub dan kesadaran perusahaan bus harus berjalan beriringan. Bukan main kucing-kucingan untuk mencari kesempatan. Sebab, masalah transportasi lagi-lagi bukan hanya mengantarkan sampai tempat tujuan. Tapi juga harus memperhatikan rasa aman dan nyaman. 

*) Kabid Advokasi Masyarakat TRANSPORTASI Indonesia

(Disarikan dari wawancara wartawan Jawa Pos Ferlynda Putri/c9/agm)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/09/09/241717/pengawasan-jangan-setengah-setengah

Related Posts :

0 Response to "Pengawasan Jangan Setengah-Setengah"

Posting Komentar