Sempat Menolak, Biro Hukum DKI Akhirnya Bantu Kadis SDA

JawaPos.com - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah memastikan akan memberikan bantuan kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air Teguh Hendarwan atas kasus yang menimpanya. Pihaknya akan menyiapkan kelengkapan berkas mulai dari aset hingga dokumen pemenangan gugatan terhadap Tanah Rawa Rorotan yang dimenangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pemeriksaan pertama Teguh sebagai tersangka pada kasus ini dijadwalkan terjadwal pada 12 September 2018 mendatang. "Kita menyiapkan data-data untuk Pak Teguh, kaitan dengan status asetnya dan putusan pengadilan yang pernah masuk ke situ," kata Yayan, Kamis (6/9).

Menurutnya sejak tahun 1976 tanah Rawa Rorotan sudah jadi aset Pemprov DKI Jakarta. Dirinya mengakui mendapatkan gugatan atas tanah itu, namun ketika sampai di pengadilan, Pemprov DKI Jakarta selalu menang.

"Pemprov melakukan perlawanan kepada mereka yang merasa memiliki. Kan mereka banyak, saling klaim, kemudian ada putusan pengadilan kemudian. Rawa Rorotan (Pemprov) selalu menang," ucap dia.

Sementara itu, Kepala BPAD DKI Jakarta Achmad Firdaus menambahkan aset itu telah dicatat milik pihak Sumber Daya Air atas hasil pemberian. Tanah itu adalah pemekaran dari daerah Jawa Barat ke DKI Jakarta.

Pelapor atas nama Felix Tirtawidjaja mengaku membeli dari penggarap. Tapi, Firdaus tak mau berspekulasi kalau ada mafia tanah dalam pembelian tanah itu. "(Pelapor) Itu mengaku pembeli dari penggarap. Ini yang sedang kita koordinasikan dengan biro hukum juga," tambah dia.

Teguh Hendrawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan tindak pidana pengrusakan atau masuk dalam pekarangan orang lain tanpa izin. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Agustus 2018 lalu berdasarkan hasil gelar perkara. Kemudian, juga setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.

Sebelumnya, Biro Hukum DKI memastikan tidak ada bantuan hukum yang akan diberikan untuk Teguh Hendarwan. Hal itu lantaran kasus pidana itu telah menetapkan tersangka. Dalam permasalahan tersebut, Pemprov DKI Jakarta juga tidak bisa ikut campur lantaran laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya itu menyerang secara pribadi.

Secara surat menyurat pun, Pemprov tidak menerima. Dia hanya mendapat informasi bahwa surat pemanggilan tersangka yang dikeluarkan sejak 20 Agustus lalu kepada Teguh. “Kalau pidana nerimanya yang bersangkutan bukan Biro Hukum. Kalau yang bersangkutan menginformasikan, kita terinformasi, kita hanya terkait perdata dan Pemprov saja,” jelas Yayan.

(rgm/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/09/06/241021/sempat-menolak-biro-hukum-dki-akhirnya-bantu-kadis-sda

Related Posts :

0 Response to "Sempat Menolak, Biro Hukum DKI Akhirnya Bantu Kadis SDA"

Posting Komentar