Cari Bukti Tambahan, KPK Geledah Rumah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

JawaPos.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bertindak cepat menelisik  lebih mendalam terkait kasus suap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Dalam rangka mencari bukti-bukti tambahan guna memperkuat penyidikan perkara dugaan suap terkait dana otonomi khusus tersebut, penyidik menggeledah sejumlah tempat, di antara rumah Irwandi.

“Hari ini, Sabtu 7 Juli 2018, KPK lakukan penggeledahan di rumah para tersangka, yaitu: IY, HY, dan TSB termasuk pendopo rumah dinas Gubernur. Penggeledahan berlangsung dari pukul 10 pagi. Sebagian masih berjalan saat ini,” terang juru bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Sabtu (7/7).

Sementara itu, dari hasil OTT kemarin, diamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang terkait dengan DOKA 2018. Dalam kasus ini, sejumlah bukti yang didapatkan semakin memperkuat dugaan korupsi yang terjadi terkait DOKA 2018 tersebut.

Penyidik KPK
Ilustrasi: Penyidik KPK saat sedang melakukan penggeledahan di kantor firma hukum Fredrich Yunadi (Ridwan/JawaPos.com)

“Hasil penggeledahan hari ini akan diupdate kembali,” jelasnya.

Ihwal adanya operasi tangkap tangan ini, awalnya menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Pada 3 Juli 2018 siang tim KPK mengidentifikasi adanya penyerahan uang sebesar Rp 500 juta dari Muyassir kepada Fadli di teras sebuah Hotel di Banda Aceh.

Selanjutnya, Muyassir membawa tas berisi uang tersebut dari dalam hotel menuju mobil di luar hotel. Kemudian turun di suatu tempat dan meninggalkan tas di dalam mobil.

“Diduga setelah itu Fadli menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening Bank BCA dan Mandiri sebesar masing-masing sekitar Rp 50 juta, Rp 190 juta dan Rp 173 juta,” terang Basaria, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (4/7) malam.

Menurut Basaria, uang yang disetor ke beberapa rekening tersebut sebagian diduga digunakan untuk pembayaran medali dan pakaian di kegiatan Aceh Marathon 2018.

Selanjutnya, sekitar pukul 17.00 WIB, tim kemudian mengamankan Fadli dengan beberapa temannya di sebuah kafe di Banda Aceh.

“Kemudian, berturut-turut tim mengamankan sejumlah orang lainnya di beberapa tempat terpisah di Banda Aceh, yaitu: T Syaiful Bahri sekitar pukul 18.00 di sebuah kantor rekanan. Dari tangan Syaiful Bahri diamankan uang Rp 50 juta dalam tas tangan,” paparnya.

Selain itu, tim kemudian mengamankan Hendri Yuzal dan seorang temannya di sebuah kafe sekitar pukul 18.30. “Selanjutnya tim bergerak ke Pendopo Gubernur dan mengamankan Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh sekitar pukul 19.00,” urai mantan jenderal polisi bintang dua ini.

Usai  dilakukan penangkapan, pihak-pihak tersebut kemudian dibawa ke Mapolda Aceh untuk menjalani pemeriksaan awal.

Sementara itu, usai menangkap sejumlah pihak di Banda Aceh, secara paralel, tim KPK lainnya di Kabupaten Bener Meriah mengamankan sejumlah pihak. “Sekitar pukul 19.00 tim mengamankan Ahmadi, Bupati Bener Meriah bersama ajudan dan supir di sebuah jalan di Takengon,” kata Basaria.

Tak lama berselang penangkapan itu, selanjutnya, sekitar pukul 22.00 tim mengamankan Dailami di kediamannya di Kabupaten Bener Meriah.

Usai ditangkap, kemudian tim membawa para pihak ke Mapolres Takengon untuk menjalani pemeriksaan awal. Sementara  pada Rabu  (4/7) kemarin, tim juga memeriksa Muyassir di Polda Aceh. Selanjutnya, sebanyak 4 orang yaitu Hendri Yuzal, Irwandi Yusuf, Ahmadi dan Syaiful Bahri, Rabu (4/7) kemarin diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK pada 3 penerbangan terpisah.

Basaria menjelaskan, penangkapan yang dilakukan terhadap para pihak di ‘Tanah Rencong’ ini, dilakukan karena ada dugaan kongkalikong permainan dana otonomi khusus.

“Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh TA 2018,” jelas Basaria.

Pemberian duit ‘pelumas’ tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.

”Pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara,” jelasnya.

Selanjutnya, setelah melakukan pemeriksaan dalam waktu 24 jam pertama, dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji oleh Gubernur Aceh terkait Pengalokasian dan Penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) TA 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima, penyidik KPK menetapkan Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri sebagai tersangka.  Atas perbuatannya, ketiga pihak ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, sebagai pihak pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi penetapan dan penahanannya oleh KPK Irwandi membantah semua tuduhan yang disematkan kepadanya. ”Saya enggak minta hadiah, saya enggak pernah nyuruh orang untuk minta hadiah, saya  tidak juga menerima komitmen fee," ungkapnya saat akan dibawa ke Rutan, Kamis (5/7) dini hari. Hal senada juga dilakukan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, ketika hendak menjalani penahanan perdananya.

"Dalam pencegatan saya tidak ada barbuk apapun. Uang (suap) tidak ada, hanya bundel perencanaan, alokasi dana khusus berasal dari unit pelayanan terpadu. Sistem itu siapun bisa mengakses," kilahnya saat keluar dari ruang pemeriksaan.

(ipp/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/07/07/226033/cari-bukti-tambahan-kpk-geledah-rumah-gubernur-aceh-irwandi-yusuf

0 Response to "Cari Bukti Tambahan, KPK Geledah Rumah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf"

Posting Komentar