JawaPos.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan melakukan penyempurnaan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Upaya pemerintah dalam menjadikan rancangan undang-undang (RUU) PNBP menjadi UU juga sudah direstui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Salah satu poin penting dalam penyempurnaan tersebut adalah adanya pengenaan tarif sebesar Rp 0. Pemberian kemudahan itu bisa diberikan dengan beberapa syarat.
"Di dalam UU PNBP ini bahwa standar regulator yang lebih jelas, akuntabilitas lebih jelas, dan yang menjawab tuduhan-tuduhan, bahkan untuk masyarakat yang tidak mampu kita dapat menggunakan tarif nol rupiah atau nol persen," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (27/7).
Ditempat yang sama, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan, selama ini UU PNBP yang lama tidak cukup dirasakan insentifnya oleh publik. Namun, pada penyempurnaan UU yang baru, dirinya menegaskan akan ada insentif yang diberikan.
"Selama ini tarif PNBP itu tidak kelihatan ada insentifnya kepada publik. Di UU baru ini dimungkinkan insentif dari tarif menuju nol Rupiah," tuturnya.
Dia melanjutkan, insentif yang diberikan dalam UU PNBP yang baru itu, bisa diterapkan pada layanan yang tingkat kemampuan tidak bayar masyarakat cukup tinggi. Dengan demikian, upaya itu diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan dalam pengelolaan PNBP selama ini.
"Contohnya kita ada di K/L ini untuk bencana. Misalnya dia (Kementerian) Perhubungan punya alat untuk dipakai mengatasi bencana, yang ada pengenaan tarif, itu dimungkinkan jadi nol," tandasnya.
(hap/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/07/27/231255/tarif-baru-pnbp-rp-0-ini-syaratnya
0 Response to "Tarif Baru PNBP Rp 0, Ini Syaratnya"
Posting Komentar