JawaPos.com - Pemerintah Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim) memberikan tanggapan atas konflik yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Remen dan Mentoso, dan Camat Jenu dalam dugaan pemalsuan dokumen. Ketiganya dilaporkan warga setempat ke Mapolres Tuban, Senin (30/7).
Ketiga pejabat tersebut dilaporkan karena diduga telah melakukan pemalsuan dokumen disertai tanda tangan dalam proses pembebasan lahan, untuk kilang minyak New Grass Root Refinery (NGRR). Kilang minyak itu merupakan perusahaan patungan Pertamina dengan Rosneft asal Rusia.
"Hingga saat ini, kami belum bisa memberikan bantuan hukum untuk Kades Remen dan Mentoso yang masuk wilayah Kecamatan Jenu maupun Camat Jenu tersebut," kata Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein di Tuban, Selasa (31/7).
Pihaknya menerangkan, alasan belum adanya pemberian bantuan hukum terhadap ketiganya dikarenakan kasus belum jelas. Menurutnya, laporan itu apakah akan berdampak pada pribadi terlapor atau jabatan yang melekat.
"Sementara kasus ini telah ditangani penyidik, dan hasilnya pun belum diketahui. Kami menunggu proses penyidikan dulu, seperti apa hasilnya kita akan bergerak," terang Noor, politisi PKB itu.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 30 warga dari Desa Remen dan Mentoso mendatangi Mapolres Tuban untuk melaporkan Kades Remen Eko Prasetyo dan Kades Mentoso Saji, serta Camat Jenu Moh Maftuchin Riza.
Ketiganya dianggap telah memalsukan tanda tangan yang mengatasnamakan warga. "Kita laporkan ketiganya, harapannya ditindaklanjuti oleh kepolisian. Agara permasalahan ini lebih jelas," ujar salah satu pelapor, Suwarno.
(yud/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/07/31/232128/kasus-pemalsuan-dokumen-2-kades-dan-camat-belum-dapat-bantuan-hukum
0 Response to "Kasus Pemalsuan Dokumen, 2 Kades dan Camat Belum Dapat Bantuan Hukum"
Posting Komentar