Ditanya Soal Hasil Pemeriksaan KPK, Kakak Kandung Cak Imin: Lupa

JawaPos.com - Ketua DPRD Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar rampung menjalani pemeriksaan. Dia diperiksa terkait kasus yang melilit Bupati nonaktif Nganjuk Taufiqurrahman.

Usai diperiksa kakak kandung dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ini mengaku tidak ingat perihal apa saja yang ditanyai penyidik lembaga antirasuah kepadanya.

"Lupalah, tapi intinya saya ditanya apa yang saya tau tentang pak Taufiqurahman, sebagai bupati itu aja," ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (31/7).

Selain itu, dia juga menyatakan mengenal Taufiqurrahman hanya sesama pengurus partai dan tidak ada hubungan keluarga.

"Secara kekeluargaan nggak ada. Dia kan orang Jombang, dia aktif di Golkar, saya aktif di PKB, kenal sebagai sesama pengurus partai," jelasnya.

Dia juga membantah perihal adanya transaksi jual beli tanah atau aset yang dilakukannya baik di Nganjuk maupun di Jombang.

"Engga ada, intinya nggak ada transaksi pembelian tanah," tukasnya.

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Bupati Kabupaten Nganjuk, Jatim, Taufiqurrahman sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap orang nomor satu di Kabupaten Nganjuk tersebut, menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, karena penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup perihal dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 2 miliar dari dua rekanan kontraktor di Nganjuk.

"Masing-masing satu miliar terkait pembangunan infrastruktur di Nganjuk tahun 2015 dan diduga menerima pemberian lain terkait mutasi, promosi jabatan di Kabupaten Nganjuk sebelumnya, dan juga di proyek Kabupaten Nganjuk periode 2016-2017," papar mantan aktivis antikorupsi tersebut.

Atas perbuatannya itu, Taufiqurrahman disangka melanggar Pasal 12 huruf B UU 31/1999 sebagimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sebelumnya, lanjut Febri, KPK sudah menangani Taufiqurrahman dalam penyidikan dua kasus di 2016 lalu. Namun kemudian, putusan praperadilan memerintahkan kasus tersebut untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Pada September 2017, sesuai putusan praperadilan, KPK melimpahkan perkara Bupati Nganjuk itu ke Kejaksaan.

Adapun dalam kasus sebelumnya, Taufiqurrahman diduga menerima suap dari proyek pembangunan jembatan Kedung Ngias, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan Jalan Sukomoro Kecubung, proyek rehabilitasi saluran pembuangan Ganggangmala, proyek perbaikan berkala Jalan Mrengket Kabupaten Nganjuk.

Lalu, penerimaan gratifikasi dari 2008-2014 dengan dugaan penerimaan sekitar Rp 18,5 M. Diduga terkait satu dana penyanggahan tahun 2008.

Kemudian pengaturan paket lelang 2009-2010 dan paket penunjukan langsung pada 2010-2014. "Jadi dua kasus tersebut kita limpahkan ke Kejaksaaan berdasarkan putusan praperadilan saat itu," pungkas Febri.

(ipp/JPC)

Let's block ads! (Why?)

http://www.jawapos.com/read/2018/07/31/232073/ditanya-soal-hasil-pemeriksaan-kpk-kakak-kandung-cak-imin-lupa

0 Response to "Ditanya Soal Hasil Pemeriksaan KPK, Kakak Kandung Cak Imin: Lupa"

Posting Komentar