Pemerintah Larang Warga Miskin Merokok, Begini Kalkulasinya

JawaPos.com - Pemerintah berharap masyarakat di level miskin maupun hampir miskin tidak merokok. Terlebih lagi khususnya bagi peserta program keluarga harapan (PKH) dan penerima bantuan pangan non tunai (BPNT).

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro di kantor Kementerian Kominfo kemarin (30/7). Pertimbangan larangan merokok bagi penerima PKH dan BPNT adalah proporsi rokok kretek maupun filter sebagai pembentuk garis kemiskinan (GK) mencapai 11 persen.

"Ke depan semua keluarga penerima PKH atau penerima BPNT tidak boleh lagi merokok. Menurut saya ini penting. Kita harus tegas," tuturnya sebagaimana dikutip dari FAJAR (Jawa Pos Group).

Bambang Brodjonegoro, pemerintah larang merokok, warga miskin merokok
Menteri PPN/Bappenas Bambang Brodjonegoro. (Dok. JawaPos.com)

Bambang mengatakan, peranan uang untuk membeli rokok kepada pendapatan riil keluarga mencapai 10 persen untuk keluarga di pedesaan, sedangkan bagi keluarga di perkotaan angkanya mencapai 11 persen.

Porsi belanja rokok yang berkisar 10 persen sampai 11 persen oleh kepala keluarga, maupun anggota keluarga lainnya, otomatis bisa mengganggu pendapatan riil keluarga. "Lebih baik diganti untuk membeli daging ayam, telur, atau kebutuhan yang menunjang makanan (lainnya, Red)," jelasnya.

Menurut Bambang, berhenti merokok bagi keluarga penerima PKH maupun BPNT perlu terus disampaikan sebagai bagian dari pembelajaran. Dia menegaskan semua keluarga PKH dan penerima BPNT harus berjanji berhenti merokok.

Dalam paparannya, Bambang menyebutkan proporsi terbesar adalah beras. Bagi masyarakat perkotaan mencapai 20,9 persen, sedangkan masyarakat pedesaan sebesar 26,79 persen. Di bawah rokok ada proporsi untuk perumahan sebesar 8,3 persen untuk masyarakat perkotaan dan 6,91 persen untuk warga pedesaan.

Dengan data tersebut, kebutuhan membeli rokok lebih besar ketimbang untuk perumahan, telur ayam ras, maupun daging ayam ras.

Sementara itu, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kemensos Harry Hikmat mengaku setuju dengan masukan keharusan atau bahkan larangan merokok bagi keluarga penerima manfaat PKH maupun BPNT. Nantinya akan dimasukkan dalam modul Family Development Session (FDS) terkait PKH dan BPNT.

Harry menjelaskan penyuluhan supaya uang PKH tidak dibelikan rokok sejatinya sudah berlangsung lama. "Bahkan dari Bapak Presiden (Joko Widodo, Red) langsung," tutur dia.

Meskipun sudah menjadi wejangan lama, Harry mengatakan sampai saat ini belum ada data berapa banyak keluarga penerima manfaat PKH maupun BPNT yang merokok.

Harry lantas menjelaskan saat ini angka kemiskinan berada di 9,82 persen. Menurun dibandingkan periode September 2017 yang tercatat masih 10,12 persen. Dia berharap pada Maret 2019 angka kemiskinan di Indonesia kembali turun menjadi 9,3 persen.

(fab/jpg/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/07/31/232096/pemerintah-larang-warga-miskin-merokok-begini-kalkulasinya

0 Response to "Pemerintah Larang Warga Miskin Merokok, Begini Kalkulasinya"

Posting Komentar