JawaPos.com - Program reality show 'Karma' di salah satu stasiun televisi terus menuai kontroversi. Lantaran dianggap dapat merusak akidah, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim menilai tayangan progam acara yang dipandu oleh seorang indigo bernama Roy Kiyoshi tersebut haram hukumnya.
Menurut PWNU Jatim, dalam tayangan 'Karma' tergolong pada arrof atau kahin (peramal) karena mengandung unsur-unsur tertentu.
Hal itu sesuai dengan keputusan Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah pada Konferensi Wilayah (Konferwil) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri, pada Minggu (29/7).
Ketua Tim Bahtsul Masail Waqi’iyah, KH. Ali Maghfur Syadzili menjelaskan, ada tiga unsur mengapa program yang tayang sejak 24 Desember 2017 itu haram. Pertama, lantaran tayangan karma menyebarluaskan aib orang lain, kedua, mempublikasikan praktek keharaman dan ketiga, merusak akidah orang lain.
"Menayangkan seperti Karma tersebut adalah hukumnya haram," kata Kiai Ali Magfur saat membacakan putusan di sela Konferwil.
Sedangkan bagi masyarakat yang menonton dan mempercayai tayangan tersebut, tim Bahsul Masail Waqi’iyah juga menghukumi haram. Namun, Kiai Ali Magfur masih mentolerir bagi masyarakat yang menonton dengan niatan sebagai bahan kajian.
Hukum haram itu juga berlaku bagi masyarakat yang mengajukan diri sebagai peserta dalam program tersebut. Sebab, itu sama halnya dengan mendatangi peramal.
"Hukum menonton tayangan Karma adalah haram. Kecuali, untuk memberikan nasehat atau untuk membedakan antara yang haq dan bathil selama tidak sampai mempercayai ramalan-ramalan tersebut," terangnya.
Sekadar diketahui, tim Bahsul Masail Waqi’iyah ini beranggotakan KH. Yasin Asmuni, KH. Mahrus Maryani, KH. MB Firjoun Barlaman, KH. Murtadho Ghoni. Sedangkan tim perumus ada KH. Asyhar Shofyan, KH. Makmun Djazuli Mahfudz, K. Fauzi Hamzah, KH. Ali Maghfur Syadzili, KH. Syihabuddin Sholeh. Kemudian sebagai Moderator adalah K. M. Ali Romzi dan Notulen M. Khotibul Umam.
Kitab-kitab yang menjadi rujukan peserta bahtsul masail waqi’iyah untuk perkara ini diantaranya, Jamiush Shoghir, Az-Zawajiru An Iqtirofi Al Kabaair, Al Mausu’atu Alfiqhiyah, Is’adi Ar Rafiiq, Bariiqotu Mahmuudiyah fi Syarah Thoriiqotu Muhammadiyah wa Syarii’atu Nabawiyah, dan Ihya’ Ulumuddin.
(mkd/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/07/29/231658/pwnu-jatim-nilai-tayangan-karma-haram-berikut-tiga-alasannya
0 Response to "PWNU Jatim Nilai Tayangan 'Karma' Haram, Berikut Tiga Alasannya"
Posting Komentar