Kampanye Boleh Pakai Firman Tuhan, Tapi Kalau yang Ini Dilarang Keras

JawaPos.com - Ada pemahanan yang keliru di sebagian masyarakat yang menganggap kampanye dengan menyampaikan Firman Tuhan berdasarkan kitab suci dianggap sebagai bagian dari isu SARA. Bahkan itu dianggap sebagai salah satu bentuk pelanggaran.

Adanya kekeliruan itu diungkapkan oleh Pengamat politik Said Salahudin. Menurutnya, yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, adalah pada konteks menghina, bukan membicarakan atau menyampaikannya.

Karena itu, Said menilai, penyelenggara pemilu perlu membuat batasan terkait itu SARA dalam penyelenggaran Pilpres 2019. Tujuannya, agar masyarakat mempunyai ukuran yang lebih jelas. Begitu juga soal larangan menghina calon atau peserta pemilu.

"Jadi perlu dirinci contoh nyatanya seperti apa. Misal, perbuatan apa saja yang dilarang agar ada batasan yang jelas antara kampanye negatif (negative campaign) dan kampanye hitam (black campaign)," ujar Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma).

Kalau sifatnya kampanye negatif, lanjut Said, seperti salah satu pihak menyebarluaskan informasi tentang kekurangan atau catatan buruk mengenai calon yang menjadi rivalnya, KPU tentu tidak bisa melarangnya.

Sebab, disebut kampanye negatif ketika suatu 'serangan' dilakukan dengan penyertaan data pendukung yang valid. Lebih dari itu, 'negatif campaign' merupakan ranah politis yang KPU tidak boleh masuk ke situ.

"Tapi soal kampanye hitam tentu harus ada aturan yang tegas. Jika tidak, masa kampanye Pilpres 2019 yang diperkirakan bakal kembali berhadapan Joko Widodo dengan Prabowo Subianto, akan kembali diramaikan dengan isu seperti Jokowi yang dituduh PKI, Prabowo (diserang dengan tuduhan) seorang pelanggar HAM dan seterusnya," katanya.

Lebih lanjut, Said mengaku, dirinya mengkhawatirkan kampanye hitam bakal memancing aksi saling serang dari masing-masing pendukung yang pada ujungnya membuat sesama anak bangsa kembali terbelah seperti di Pilpres 2014 lalu.

"Karena itu dalam upaya mencegah perpecahan itu saya kira KPU perlu memberikan kepastian hukum mengenai perbuatan dan tindakan apa saja yang harus dilarang dalam masa kampanye," katanya.

Said meyakini, dengan aturan KPU yang lebih jelas maka Bawaslu bisa lebih mudah melaksanakan fungsi pencegahan dan penindakan pelanggaran emilu, khususnya yang berkaitan dengan isu penghinaan, penghasutan dan gangguan ketertiban umum.

(aim/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/07/30/231667/kampanye-boleh-pakai-firman-tuhan-tapi-kalau-yang-ini-dilarang-keras

0 Response to "Kampanye Boleh Pakai Firman Tuhan, Tapi Kalau yang Ini Dilarang Keras"

Posting Komentar