JawaPos.com - Unggahan video pengacara kondang, Hotman Hotman Paris Hutapea terkait pembelaan terhadap pengamen yang terkena razia oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta viral. Seperti biasa, dirinya mengupdate kasus tersebut di Kopi Joni.
Postingan video tersebut memperlihatkan, Hotman duduk bersama para pengamen dan petugas dari Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta mewakili Pemda DKI. Lalu, dirinya meminta agar Dinsos DKI menunjukkan bukti larangan pengamen dalam beraktivitas.
Terkait hal tersebut, salah satu petugas pun dengan sigap membuka smartphonenya. Lalu, segera menyodorkan lampiran Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2007 dan membacakan dengan keras isi dari peraturan tersebut.
"Ada kata-kata pengamen dilarang?" tegas Hotman tanyanya kepada Petugas Dinsos tersebut.
Ketika dibacakan, bahkan Hotman membaca sendiri bahwa ada kata setiap orang dilarang menjadi pengamen, pengemis dan seterusnya. Dirinya pun tertawa dan mengatakan peraturan harus dihormati.
Namun walaupun ada peraturan yang disahkan, Hotman mengaku keberatan diterapkannya Perda tersebut. Sebab, dalam peraturan tersebut menyamaratakan pengamen dan pengemis.
"Peraturannya sudah jelas, kita hormati peraturan. Walau begitu, saya pribadi sih menghimbau agar pak Anies yang wakil rakyat dan pak Wagub mencabut Perda ini, karena di negara manapun pengamen itu sah," tutur pria berdarah batak ini.
Sementara itu, Plt Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta, Prayitno, menyampaikan pihaknya hanya menjalankan Perda yang telah dibuat bersama. Perda yang dibuat itu bertujuan untuk menjaga ketertiban umum.
"Jika perlu dicabut silakan namun perlu juga dilakukan kajian mendalam. Meski untuk menjaga ketertiban umum, tadi juga kami mendengar agar kebebasan berekspresi dari pengamen itu tetap terjaga," tegas Prayitno.
(rgm/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/07/28/231420/hotman-paris-diajari-dinsos-dki-soal-aturan-tidak-boleh-ada-pengamen
0 Response to "Hotman Paris Diajari Dinsos DKI Soal Aturan Tidak Boleh Ada Pengamen"
Posting Komentar