Masalah Kepatuhan, Kepri Masuk Zona Kuning

JawaPos.com - Kepulauan Riau (Kepri) masuk zona kuning terkait urusan kepatuhan. Penilaian itu diberikan Ombudsman. Di dalamnya menyoal masalah kelengkapan atributif dari pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya adalah kelengkapan prosedur dan maklumat pelayanan yang belum maksimal di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Komisioner Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya memyampaikan, Kepri masuk dalam zona kuning adalah hal yang tidak seharusnya terjadi. Itu menunjukan ada persoalan pada sistem pelayanan yang harus dibenahi.

"Padahal masih sifatnya atributif, tapi banyak masuk zona kuning," kata Dadan dalam kunjungannya di Kantor Perwakilan Ombudsman Kepri, Gedung Graha Pena, Batam Centre, Batam, Selasa (31/7).

Sementara untuk pengaduan dari masyarakat, Kepri menempatkan persoalan pertanahan pada posisi yang banyak untuk diselesaikan. Terkait hal ini, Ombudsman mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa mengambil peran agar persoalan tersebut bisa segera diselesaikan.

Kasus pertanahan juga masuk ke Komisi II DPR RI yang memang menjadi mitra Ombudsman dalam penyelesaiannya. Selain mendorong BPN, Ombudaman juga melakukan koordinasi agar masalah ini tertangani Kantor Perwakilan Ombudsman Kepri.

Berdasarkan sistem statistik Ombudsman, pemerintah daerah (pemda) memang menjadi institusi yang memiliki jumlah pengaduan tertinggi. Diikuti kepolisian dan BPN sendiri.

Sedangkan berdasarkan sektor tertentu, BPN memiliki nilai pengaduan tertinggi setelah kepolisian. Sehingga perlu ada kerja sama yang sistematis agar persoalan di BPN bisa segera terselesaikan.

(bbi/JPC)

Let's block ads! (Why?)

http://www.jawapos.com/read/2018/07/31/232066/masalah-kepatuhan-kepri-masuk-zona-kuning

0 Response to "Masalah Kepatuhan, Kepri Masuk Zona Kuning"

Posting Komentar