JawaPos.com - Calon Bupati (Cabup) Tapanuli Utara (Taput) Nikson Nababan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Nikson saat menjabat sebagai Bupati Taput. Sebelumnya, sang calon petahana dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) terkait dugaan pelanggaran pilkada.
"Kami juga melaporkan dugaan penyalahgunaan penggunaan APBD ke KPK. Itu sudah dilaporkan. Dalam hal ini, kami mengharapkan KPK datang dan monitoring," kata salah satu kuasa hukum Cabup-Cawabup Taput Jopinus Taripar Hutabarat-Frengky Simanjuntak (JTP-FRENDS), Hudson Markiano Hutapea, Jumat (6/7).
Adapun dugaan penyalahgunaan wewenang dan APBD ini berdasarkan kegiatan yang dilakukan Nikson sebelum hari pemilihan. Nikson membagikan beasiswa kepada siswa SD dan SMP, santunan kepada anggota Korpri, serta bantuan bibit kepada kelompok tani.
Selain petahana, Tim Hukum JTP-FRENDS juga melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Taput ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kuat dugaan, KPU Taput juga terlibat. Dugaan dikuatkan dengan bukti pemilih ganda dan banyak manipulasi Surat Keterangan (Suket) dari Dispendukcapil.
Tim kuasa hukum mendapat bukti bahwa pemilih yang memakai Suket tidak terdaftar di DPT. Mereka juga mempertanyakan soal daftar nama pemilih yang memakai suket.
"Ditemukan Suket dari Dispendukcapil tidak terdaftar seluruhnya. Ada DPT ganda, ada pemilihh yang memilih di TPS berbeda. Jadi dia Ganda. Ini dugaan upaya penggelembungan suara," sambung anggota Kuasa Hukum JTP-FREDS lainnya, Lambas Tony Pasaribu.
Pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Taput sempat mencuat wacana soal Pemungutan Suara Ulang (PSU). Namun tim JTP-FRENDS mengatakan pihaknya masih fokus pada proses hukum di Bawaslu. "Kami ingin ini segera diproses. Petahana harus didiskualifikasi karena banyak peraturan yang dilanggar," tandasnya.
(pra/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/07/06/225693/cabup-taput-dilaporkan-ke-kpk
0 Response to "Cabup Taput Dilaporkan ke KPK"
Posting Komentar