JawaPos.com - AZ, 40, masih menyimpang dendam usai dipecat sebagai karyawan salah satu koperasi di Kota Malang. Sebagai pelampiasan, dia menggasak motor yang berada di dalam kantor koperasi.
Aksi pencurian itu terjadi di Jalan Mayjend Wiyono, Kota Malang, pada 4 Juli lalu. Saat itu, ruko koperasi masih dalam kondisi terkunci. Namun saat penjaga melakukan pengecekan pada pagi harinya, ternyata motor di dalam kantor sudah lenyap.
"Berdasar hasil penyelidikan Satreskrim Polres Malang Kota, diketahui bahwa pelaku yang mengambil kendaraan tersebut adalah mantan karyawan yang sudah lama dipecat. Sekitar bulan Januari lalu," ujar Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri, Rabu (11/7).
Setelah diidentifikasi lebih dalam, rupanya mantan office boy itu sempat menggandakan kunci ruko saat masih menjadi karyawan koperasi. "Sehingga pada saat kejadian, tersangka sudah punya kunci dan mengetahui seluk beluk kantor. Membuka ruko, kemudian mengambil motor," terangnya.
Hal tersebut memang sudah direncanakan oleh pelaku. Berdasarkan informasi, pelaku dipecat perusahaan karena diketahui jarang masuk. AZ sendiri bekerja sejak Juni 2017 hingga akhir Januari 2018. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
(fis/JPC)
https://jawapos.com/read/2018/07/11/226973/dipecat-mantan-karyawan-gasak-motor-kantor
0 Response to "Dipecat, Mantan Karyawan Gasak Motor Kantor"
Posting Komentar