Rilis resmi Balai Besar POM (BBPOM) Pekanbaru menyebutkan jika permen yang beredar sudah mengantongi izin dan terdaftar di BPOM. Izin edar diterbitkan BPOM setelah dilakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, mutu, dan gizi produk termasuk proses produksi serta labelnya.
’’Sampel permen yang dikonsumsi anak balita dan ibu tersebut telah diuji di laboratorium BBPOM di Pekanbaru, dengan hasil negative narkoba,’’ tulis BPOM seperti dilansir JawaPos.com dari situs resmi www.pom.go.id.
Direktur Marketing & Sales Yupi Indo Jelly Gum Juliwati Husman kepada JawaPos.com menjelaskan kalau produknya sudah sesuai ketentuan. Sebab, dilengkapi dengan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan teregister di BPOM untuk setiap produk yang diedarkan.
Dikatakan juga bahwa produk Gummy yang diproduksi PT. Yupi Indo Jelly Gum telah berstandar internasional. Standarnya, kualitas ISO 22000. Itu berarti, produk yang dihasilkan oleh PT. Yupi Indo Jelly Gum telah memenuhi keamanan pangandan kesehatan.
Untuk memastikan kualitas, perusahaan juga disebutnya telah menerapkan system hazard analysis and critical control point (HACCP). Lantas, standar internasional good manufacturing practices sebagai penunjang penerapan system HACCP.
Informasi yang beredar disebutnya menimbulkan kesalahan persepsi. Sebab, brand Yupi selama 21 tahun dipastikannya telah secara konsisten dan berkesinambungan mengajak anak-anak, remaja dan generasi muda menyebarkan sikap positif. Ada kampanye seperti antikekerasan, Stop Narkoba, dan Let’s Speak Up atas aksi bullying.
’’Seluruh produk kami merupakan produk yang layak dikonsumsi oleh seluruh keluarga Indonesia. Kami juga terus mengembangkan produk dengan inovasi terkini untuk lebih memuaskan konsumen,’’ ujarnya.
(dim/JPC)
0 Response to "Produsen Permen Yupi Tegaskan Produknya Layak Konsumsi"
Posting Komentar