Diperiksa KPK, TB Hasanuddin Blakblakan soal Satelit Monitor Bakamla

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Politikus PDIP Perjuangan, TB Hasanuddin, Kamis (5/7). Kang TB-sapaannya- dimintai keterangannya ihwal prosedur pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla).

“Saya dimintai beberapa keterangan tentang prosedur, pengadaan dari yang namanya APBN-P,” ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/7)

Hasanudin menuturkan semua hal sudah menjelaskan kepada penyidik KPK terkait prosedur, tahapan, dan lain sebagainya dalam kasus tersebut.

“Saya selaku pimpinan Komisi I menjelaskan dengan segamblang-gamblangnya seusai prosedur, tahapan, dan lain sebagainya,” sambungnya.

Bahkan, dia juga menjelaskan sesudah mendapatkan kesepakatan di Komisi I, hasil dari kesepakatan tersebut diajukan ke Banggar. Namun demikian, Hasanudin menegaskan setelah masuk ke Banggar hasil kesepakatan bukan lagi kewenangan Komisi I.

“Jadi kami tidak bisa menjelaskan apa yang dilakukan, mengapa anggaran itu bisa naik bisa turun di Banggar. Itu saja (pertanyaannya),” jelasnya.

Untuk diketahui, TB Hasanudin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus suap Bakamla RI, Fayakhun Andriadi.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan anggota DPR RI dari partai Golkar itu sebagai tersangka.

Lembaga antirasuah pun sudah memanggil banyak saksi diantaranya seperti Yorrys Raweyai dan Idrus Marham.

Saat itu, Yorrys membantah adanya penerimaan uang tersebut. Bahkan menyebut seharusnya KPK juga memeriksa Kahar Mudzakkir yang saat itu menjabat sebagai Ketua Banggar DPR RI.

Pada kasus ini, Fayakhun diduga menerima ‎hadiah atau janji berupa uang setelah memuluskan anggaran proyek Bakamla. Dia mendapatkan imbalan satu persen dari proyek senilai Rp1,2 triliun atau sebesar Rp12 miliar.

Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima dana suap sebesar USD 300 ribu. Uang tersebut diduga diterima Fayakhun dari proyek pengadaan di Bakamla.

Sejumlah uang yang diterima Fayakhun tersebut berasal dari Direktur Utama Melati Technofo Indonesia (PT MTI), Fahmi Dharmawansyah melalui anak buahnya, M. Adami Okta. Uang tersebut diberikan dalam empat kali tahapan.

‎Selain itu, terdapat juga sejumlah nama anggota DPR yang disebut menerima suap terkait proyek pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla. Mereka yakni, Politikus PDI Perjuangan, TB. Hasanuddin dan Eva Sundari, Politikus Partai Golkar, Fayakhun Andriadi, serta dua Politikus NasDem, Bertus Merlas dan Donny Priambodo.

Hal tersebut terungkap ketika Direktur PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI), Fahmi Darmawansyah bersaksi untuk terdakwa mantan pejabat Bakamla, Nofel Hasan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dalam kesaksiannya, Fahmi mengakui pernah memberikan uang sebesar Rp24 miliar atau enam persen dari nilai total proyek alat satmon Bakamla sebesar Rp400 miliar kepada Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku narasumber Bakamla.

Uang tersebut diduga telah disalurkan Ali Fahmi kepada sejumlah anggota DPR untuk meloloskan anggaran proyek Bakamla ini.‎ Namun, KPK belum dapat mendalami lebih lanjut keterangan dari Ali Fahmi.

Sebab, Fahmi hingga hari ini belum diketahui keberadaan. Terkait hal tersebut, dalam berbagai kesempatan para pihak anggota DPR yang dituding menerima duit pelumas proyek di Bakamla telah membantahnya.

(ipp/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/07/05/225539/diperiksa-kpk-tb-hasanuddin-blakblakan-soal-satelit-monitor-bakamla

0 Response to "Diperiksa KPK, TB Hasanuddin Blakblakan soal Satelit Monitor Bakamla"

Posting Komentar