JawaPos.com - Keberadaan Umar Ritongan hingga kini masih misterius. Ya, pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Umar menghilang. Umar merupakan orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap.
Baik Umar maupun Pangonal sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Umar adalah oramg yang membawa suap dari seorang pengusaha bernama Abadi Effendy, untuk diberikan kepada Pangonal.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, pihaknya sudah memasukan Umar ke dalam Daftar Pencairan Orang (DPO).
“Sudah kemarin pimpinan sudah tanda tangan. Semoga yang bersangkutan lebih baik menghadap saja ke KPK atau kalau tidak punya ongkos telepon saja ke KPK nanti akan dijemput di lokasi dimanapun UR (Umar Ritonga) berada,” ungkap Saut kepada awak media di Jakarta, Selasa (24/7)
Sebelum ditetapkan sebagai DPO, Umar yang melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat bosnya, KPK sudah mengimbau agar menyerahkan diri. "Sebelum terbit surat DPO, kami masih memberikan kesempatan hingga Sabtu (24/7). Tapi memang tak digubris," jelas Saut.
Sebagai informasi, pada saat melakukan pengejaran terhadap Umar, KPK telah menemukan mobil yang diduga digunakan Umar. Mobil ini diduga merupakan kendaraan yang membawa duit suap.
"Mobil ditemukan di dekat kebun sawit dan hutan di Labuhanbatu. Ketika mobil ditemukan, ban sudah dalam keadaan kempes dan tidak layak jalan," ungkap Juru Bicara KPK, Febry Diansyah.
KPK menduga bahwa awalnya mobil yang digunakan adalah mobil dinas plat merah. Kemudian diganti dengan plat hitam ketika mengambil uang di bank BPD Sumatera Utara.
Sekadar informasi, lembaga antirasuah telah resmi menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, pihak swasta dari PT Binivan Konstruksi, Abadi Effendy dan Umar sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sebagai pihak penerima, Pangonal Harahap dan Umar Ritonga kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak pemberi, Effendy Saputra yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.
(ipp/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/07/24/230256/imbauan-kpk-tak-digubris-orang-dekat-bupati-labuhanbatu-masuk-dpo
0 Response to "Imbauan KPK Tak Digubris, Orang Dekat Bupati Labuhanbatu Masuk DPO"
Posting Komentar