Indikasi Kecurangan, Tim Ahli Kejari Cek Fisik Drainase Soekarno Hatta

JawaPos.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menurunkan tim ahli teknis untuk melakukan cek fisik terhadap pembangunan drainase Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, Riau. Tujuannya, untuk mengetahui apakah pekerjaan proyek telah sesuai dengan spesifikasi teknis atau tidak.

Proses cek fisik tersebut dilakukan tim ahli dibantu tenaga dan alat-alat dari Pidsus Kejari Pekanbaru. "Tim ahli sudah melakukan cek fisik proyek itu pada pekan lalu," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru Ahmad Fuady, pada Minggu (1/7).

Proses pengecekan fisik itu diketahui dengan melakukan pengukuran dan pemeriksaan teknis. Hasilnya nanti akan dijadikan sebagai salah satu alat bukti dalam proses penyidikan dugaan korupsi.

"Apakah ada kerugian negara atau tidaknya, kita tunggu hasil dari pemeriksaan teknis tersebut," terang mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Batam itu.

Pengusutan dugaan penyimpanan proyek pembangunan drainase Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru Paket A (Simpang Jl Riau-Simpang SKA), sendiri telah dilakukan oleh Korps Adhyaksa Pekanbaru sejak Maret 2018 lalu. Mulai dari memanggil dan meminta klarifikasi pihak terkait.

Proyek ini dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau pada tahun 2016 lalu. Diduga, proyek itu dikerjakan tidak sesuai spesifikasi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa belasan saksi. Baik itu dari Dinas PUPR Riau maupun penyedia barang. "Kita telah memeriksa lebih dari 15 saksi," sebutnya.

Setelah penyidik meyakini adanya tindakan pidana, status kasus ini pun dinaikkan ke tahap penyidikan. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sendiri telah ditandatangani Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Suripto Irianto pada pertengahan Mei 2018.

Sementara itu, penyimpangan diduga sudah ada sejak proses tender berlangsung. Sejumlah pihak diduga melakukan pengaturan lelang atau bersekongkol untuk memenangkan salah satu perusahaan dalam kegiatan tersebut.

Dalam perjalanannya, disebut terdapat uang pelicin sebesar Rp 100 juta. Uang itu telah disita dari Kelompok Kerja (Pokja) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau, dan telah dikembalikan pada Selasa (5/6) lalu, setelah kasus ini ditingkatkan ke penyidikan.

Uang itu diketahui untuk mengkondisikan lelang kegiatan proyek tahun 2016 lalu hingga akhirnya memenangkan suatu perusahaan. Uang itu diterima Pokja dari seseorang bernama Nur Ikhsan. Dari pemeriksaan, pihak Pokja mengakui telah menerima uang tersebut.

Sementara itu, proyek ini tercantum di dalam website: www.lpse.riau.go.id, proyek itu memiliki kode 6873039, dengan nama paket: Pembangunan Drainase Jl Soekarno Hatta Pekanbaru Paket A (Simpang Jl Riau-Simpang SKA).

Di website itu disebut, pengerjaan proyek bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016. Nilai pagu paket Rp 14.314.000.000. Proyek itu dimenangkan PT Sabarjaya Karyatama dengan nilai penawaran Rp 11.450.609.000, menyisihkan 193 perusahaan lainnya.

(ica/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/07/01/224288/indikasi-kecurangan-tim-ahli-kejari-cek-fisik-drainase-soekarno-hatta

0 Response to "Indikasi Kecurangan, Tim Ahli Kejari Cek Fisik Drainase Soekarno Hatta"

Posting Komentar