JawaPos.com - Polda Sumut memanggil Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir Nurdin Siahaan. Pemanggilan itu menyusul penetapan Nurdin menjadi tersangka kasus KM Sinar Bangun. Sayang, Nurdin mangkir dalam panggilan itu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, seharusnya Nurdin menghadiri panggilan penyidik pada Senin (9/7). Namun kabarnya Nurdin sakit sehingga tidak bisa datang.
"Pengacaranya mengatakan kalau yang bersangkutan sakit. Sehingga jadwal pemeriksaannya mundur," katanya, Senin (9/7).
Tatan mengaku sudah menerima surat keterangan sakit Nurdin. Selanjutnya, Nurdin diminta menghadap penyidik pada 18 Juli mendatang.
"Apa datang atau tidak, akan kita sampaikan kembali," kata mantan Waka Polrestabes Medan itu.
Dalam kasus tenggelamnya Kapal Sinar Bangun polisi juga menetapkan empat orang tersangka lain. Mereka yakni Nakhoda Kapal Sinar Bangun, Poltak Soritua Sagala, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir, Golpa F Putra.
Kemudian, Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir, Rihad Sitanggang dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang.
"Sampai saat ini belum ada penambahan tersangka baru," tandasnya.
Untuk diketahui, proses pencarian dan evakuasi korban KM Sinar Bangun resmi dihentikan oleh Basarnas, Selasa (3/7). Penghentian pencarian korban ditutup dengan digelar doa bersama, tabur bunga, dan peletakan batu pertama monumen.
Selama proses pencarian dan evakuasi korban KM Sinar Bangun yang tenggelam di Perairan Danau Toba, dua pekan lebih. Tim SAR Gabungan baru berhasil mengevakuasi 24 orang.
Dimana, 21 orang berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat dan 3 orang dalam keadaan meninggal dunia. Kemudian, 164 orang masih dinyatakan hilang hingga saat ini.
(ipy/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/07/09/226400/jadi-tersangka-kadishub-samosir-mangkir-dipanggil-polda
0 Response to "Jadi Tersangka, Kadishub Samosir Mangkir Dipanggil Polda"
Posting Komentar