Jauh Lebih Ringan, Tio Pakusadewo Divonis 9 Bulan Rehabilitasi

JawaPos.com - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa aktor gaek Tio Pakusadewo mencapai babak akhir. Dalam sidang yang digelar Selasa (24/7), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 bulan pidana penjara dan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) terhadap Tio Pakusadewo.

"Menjatuhkan tindak pidana penjara 9 bulan. Menetapkan, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan penjara sejak putusan ini dikeluarkan karena terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis di RSKO Cibubur Jakarta selama enam bulan," kata Hakim Ketua Asiadi Sembiring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7).

Sebelumnya, Tio ditangkap di kediamannya di kawasan Ampera pada 20 Desember 2017. Kemudian, Tio ditahan 25 Desember 2017 dan sempat ditangguhkan pada 29 Desember 2017. Kemudian, ditahan JPU pada 3 April 2018 sampai sekarang.

Tio Pakusadewo
Tio Pakusadewo membawa lukisannya saat sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/7). (Yuliani NN/JawaPos.com)

Oleh karena itu, menurut majelis hakim, terdakwa sudah menjalani 3 bulan masa tahanannya. Dengan demikian, 6 bulan sisanya harus dijalani Tio Pakusadewo di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Tio Pakusadewo dengan 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sebab, dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(ce1/yln/JPC)

Let's block ads! (Why?)

http://www.jawapos.com/read/2018/07/24/230303/jauh-lebih-ringan-tio-pakusadewo-divonis-9-bulan-rehabilitasi

0 Response to "Jauh Lebih Ringan, Tio Pakusadewo Divonis 9 Bulan Rehabilitasi"

Posting Komentar