JawaPos.com - Oknum suporter yang menyebabkan kerusakan pada kursi Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring (GSJ) Palembang dipastikan akan diproses secara hukum. Hal itu dikarenakan, pelaku perusakan telah merusak aset negara secara beramai-ramai.
"Ancaman pidananya itu bisa sampai tujuh tahun penjara," kata Kapolda Sumsel, Irjen Zulkarnain Adinegara saat ditemui di Stadion GSJ Palembang, Senin (23/7).
Sejauh ini, sudah ada 4 oknum pelaku yang ditangkap. Namun, menurutnya, kejadian pengerusakan ini disebabkan lebih dari empat orang itu. Pihaknya pun masih melakukan pengembangan untuk meringkus pelaku lainnya.

Berdasarkan dari keterangan oknum tersebut, bahwa perbuatan pengerusakan ini dilakukan secara spontanitas karena kecewa dengan kondisi tim Sriwijaya FC.
"Mungkin ada kelompok tertentu juga yang mengeksploitasi kekesalan ini sehingga terjadilah kejadian ricuh tersebut," terangnya.
Saat ini, dari keempat oknum tersebut, dua diantaranya ditahan dan dua lagi diberlakukan wajib lapor. Pihaknya lanjut Kapolda Sumsel, juga masih mengumpulkan keterangan dahulu dan mencari bukti dalam mengungkap aktor intelektual tersebut.
Pihaknya juga sudah meminta pengelola agar stadion tidak lagi digunakan sebagai bentuk upaya pencegahan dari pihak keamanan. "Kami harap kejadian ini tidak terulang lagi," tutupnya.
(lim/JPC)
http://www.jawapos.com/read/2018/07/23/230103/kapolda-sumsel-pastikan-pelaku-perusak-kursi-stadian-diproses
0 Response to "Kapolda Sumsel Pastikan Pelaku Perusak Kursi Stadian Diproses"
Posting Komentar