JawaPos.com - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari kembali menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (9/7). Agenda sidang hari ini ialah pembacaan kesimpulan pemohon.
Akan tetapi, Siti enggan membacakan alasan permohonan pengajuan PK. Namun, mantan menteri era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu berharap permohonannya dapat diterima majelis hakim.
Proses persidangan tidak berlangsung lama. Setelah Ketua Majelis Hakim Sumpeno membuka sidang, penasihat hukum langsung menyerahkan kesimpulan.
Mereka pun meminta izin agar tidak perlu membacakan kesimpulan. "Kalau diizinkan tidak dibacakan, langsung diserahkan," kata penasihat hukum Siti Fadilah, Ahmad Kholidin di ruang persidangan.
Mendengar permintaan Siti Fadilah dan tim kuasa hukumnya, hakim langsung melihat poin kesimpulan. Menurutnya, Siti Fadilah dan tim kuasa hukum ingin agar keterangan Ria Lenggawani, selaku staf Kemenkes dijadikan sebagai novum dalam pengajuan PK.
"Menyatakan pemohon PK dr. Siti Fadilah Supari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu alternatif keempat dan kedua alternatif ketiga," ujar Hakim Sumpeno.
Dalam kesimpulan tersebut, Siti meminta agar uang penggantinya sebesar Rp 1,9 miliar dikembalikan kepadanya. Selain itu, ia pun meminta harkat dan martabat kembali seperti semula. Dalam persidangan pula, Siti Fadilah menyerahkan dokumen ke majelis hakim.
Persidangan pun langsung ditutup setelah mendengar permintaan jaksa untuk menanggapi kesimpulan pemohon. Hakim menyatakan, persidangan kembali dilanjutkan Senin (23/7) mendatang.
Usai persidangan, Siti mengaku menyerahkan sejumlah pertimbangan agar majelis hakim mengabulkan permohonan PK. Ia mengaku menyampaikan catatan medisnya dalam kesimpulan tersebut.
Meski tidak mau merinci karena data medis, Siti berharap Mahkamah Agung (MA) bisa meyakinkannya. "Cuma satu harapan saya pertama, MA masih merupakan lembaga yang bisa diharapkan bagi rakyat. Itu saja harapan saya," ucap Siti usai persidangan.
Saat disinggung tentang penyertaan penyakit sebagai upaya meringankan hukuman, Siti enggan menjawab. Ia hanya memasukkan poin kesehatan sebagai pertimbangan hakim.
Kendati demikain, dia masih harap-harap cemas permohonan PK-nya bakal dikabulkan. "Saya serahkan kepada Allah swt mudah-mudahan yang terbaik," jelas Siti.
Sebelumnya, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah mengajukan permohonan PK terkait kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Kemenkes tahun 2005. Siti mengajukan bukti baru berupa keterangan saksi bernama Ria Lenggawati tentang adanya kesalahan maladministrasi.
(rdw/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/07/09/226356/keterangan-ria-lenggawani-jadi-penguat-siti-fadilah-ajukan-pk
0 Response to "Keterangan Ria Lenggawani jadi Penguat Siti Fadilah Ajukan PK"
Posting Komentar