JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli sebagai tersangka. Kali ini, Zumi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018, setelah sebelumnya menjadi tersangka kasus gratifikasi.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018,” ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/7).
Kata Basaria, lembaga antirasuah ini menduga bahwa Zumi Zola mengetahui dan setuju terkait adanya uang ketok palu yang diberikan kepada sejumlah anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD.
Selain itu, Basaria menambahkan, Zumi juga diduga meminta Plt. Kadis PUPR Jambi yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Arfan dan Saifudin untuk mencari dana dan melakukan pengumpulan dana dari kepala OPD dan pinjaman lainnya.
“Dari dana terkumpul tersebut ARN (Arfan) melalui orang kepercayaannya telah memberikan kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi Rp 3,4 miliar,” beber Basaria.
Di lain pihak, selama proses pemeriksaan perkara ini berlangsung, lembaga antikorupsi telah menerima pengembalian uang dari para pihak penerima uang.
"Uang yang dikembalikan mencapai Rp 700 juta dan kini uang itu menjadi alat bukti dan dititipkan dalam rekening penampungan KPK," tukasnya.
Atas perbuatannya, Zumi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Zumi juga telah menyandang status sebagai tersangka serta telah ditahan KPK. Ia menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi dan dijerat dengan dengan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
(ipp/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/07/10/226742/kpk-kembali-tetapkan-zumi-zola-sebagai-tersangka
0 Response to "KPK Kembali Tetapkan Zumi Zola Sebagai Tersangka"
Posting Komentar