JawaPos.com - Polemik mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) masih berlanjut. Dalam rapat tertutup yang digelar Kamis (5/7) siang, DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu dikabarkan telah membuat sebuah kesepakatan.
Mantan narapidana kasus korupsi diperbolehkan mendaftar sebagai bakal caleg, serta mengikuti tahapan verifikasi. Saat dikonfirmasi, Ketua Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Arief Budiman membenarkan hal itu.
Menurutnya setiap warga negara berhak mencalonkan diri sebagai caleg. Namun, nantinya akan ada proses verifikasi untuk menentukan bakal caleg yang mendaftar diterima atau tidak sebagai caleg.
"Kalau itu kan mekanisme normal. Semua yang didaftarkan ya bisa didaftarkan," ujar Arief di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis.
Lebih lanjut dia menerangkan, meski mantan terpidana kasus korupsi bisa mendaftar, namun dipastikan yang bersangkutan gagal dalam proses verifikasi. Sebab, hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pasal 4 Ayat (3) beleid tersebut menyebutkan mantan terpidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual anak tidak diperkenankan menjadi wakil rakyat.
"(Kalau mantan napi mendaftar) Ya pasti tidak lolos. Kan regulasi sudah jelas menyebutkan tidak menyertakan bakal calon mantan narapidana korupsi, narkoba, kejahatan seksual terhadap anak," tegas Arief.
Arief menambahkan, jika partai politik (parpol) yang mengusung bakal caleg keberatan dengan hasil verifikasi, maka mereka bisa mengajukan sengketa pendaftaran caleg tersebut ke Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu).
"Partai mempunyai opsi, di dalam undang-undang opsinya satu, dia mau mengganti dengan orang yang memenuhi syarat atau kemudian dia bisa saja tidak sepakat dengan keputusan KPU, maka dia boleh mengajukan sengketa di Bawaslu," jelasnya.
Menunggu Uji Materi MA
Ditemui usai rapat di Gedung DPR, Arief Budiman berharap agar uji materi atau judicial review Pasal 4 Ayaat (3) PKPU 20/2018 bisa diputuskan sebelum disahkannya Daftar Calon Tetap (DCT). Hal itu ia sampaikan mengingat saat ini sejumlah elemen masyarakat berencana menggugat Pasal 4 Ayat (3) PKPU 20/2018.
"Proses judicial review agar bisa diproses cepat sebelum disahkannya DCT. Karena kalau sudah DCT agak kerepotan kita," kata Arief.
Sementara itu, terkait kemungkinan putusan MA membolehkan mantan koruptor nyaleg, Arief menyatakan pihaknya akan menaati. "Misalnya putusan itu juga memerintahkan bahwa calon dimasukkan dalam daftar calon, ya kami masukan. Karena itu putusan hukum dan fakta hukum yang harus dijalankan oleh kami," ungkapnya.
(aim/sat/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/07/05/225485/kpu-pastikan-mantan-terpidana-korupsi-yang-nyaleg-tak-lolos-verifikasi
0 Response to "KPU Pastikan Mantan Terpidana Korupsi yang Nyaleg Tak Lolos Verifikasi"
Posting Komentar