Menteri Nyaleg Tak Perlu Mundur, tapi Harus Ambil Cuti Kampanye

JawaPos.com - Sejumlah menteri diketahui mulai mengambil ancang-ancang untuk maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pileg 2019. Langkah itu menyusul masa jabatannya sebagai pembantu Joko Widodo (Jokowi) yang akan berakhir pada Pilpres 2019.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman pun ikut angkat bicara soal keberlangsungan jabatan sejumlah menteri yang akan berniat maju. Dalam peraturan perundang-undangan, dia memastikan bahwa para pembantu Jokowi itu tidak harus mundur dari jabatannya.

Regulasi itu tercantum pada Pasal 51 Ayat (1) huruf K Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Dalam pasal itu, Menteri tidak diwajibkan mengundurkan diri dari jabatannya jika memutuskan menjadi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota.

Adapun bacaleg yang harus mengundurkan diri adalah kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD lain yang anggaraannya bersumber dari keuangan negara. Pengunduran diri dinyatakan dengan surat pernyataan dan tidak dapat ditarik.

"Menteri tidak harus mundur," kata Arief di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (5/7).

Meski demikian, Arief menegaskan, pihaknya mensyaratkan para menteri yang ingin maju caleg untuk mengambil cuti saat melakukan kampanye ke daerah. Cuti itupun harus  pula memperhitungkan tugas negara, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 281 Ayat (2) berbunyi: Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Cuti itu hanya saat kampanye, kalau (para menteri) kampanye itu mereka cuti," pungkasnya.

Sebelumnya, dua kader dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang saat ini menjadi menteri ternyata ingin menjadi caleg di Pileg 2019. Wakil Sekretaris Jenderal PKB, Daniel Johan mengatakan dirinya mendapat kabar bahwa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ingin menjadi caleg.

Wakil Ketua Komisi IV DPR itu menambahkan, selain Imam Nahrawi, dia juga mendapatkan info satu kader PKB yang ingin menjadi caleg adalah, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri.

(aim/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/07/05/225518/menteri-nyaleg-tak-perlu-mundur-tapi-harus-ambil-cuti-kampanye

0 Response to "Menteri Nyaleg Tak Perlu Mundur, tapi Harus Ambil Cuti Kampanye"

Posting Komentar