
JawaPos.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan mulai 1 Agustus 2018 penurunan muatan truk atau kendaraan logistik yang overdimensi dan overload hingga 100 persen mulai diterapkan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta agar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi agar segera mengirimkan surat peringatan bagi asosiasi-asosiasi yang belum menaati aturan tersebut.
"Pemandangan yang memalukan melihat truk yang overdimensi karena melakukan itu dengan sewenang-wenang. Sakit mata ini,” ujarnya di Fairmont Hotel, Jakarta, Selasa (17/7).
Budi membeberkan, ketegasannya itu dikemukakan lantaran masih ada asosiasi yang belum berkomitmen terhadap penandatanganan deklarasi perjanjian angkutan barang. “Asosiasi semen dan baja belum tanda tangan," imbuhnya.
Budi karya menjelaskan, kendaraan berat bermuatan berlebih berakibat fatal bagi arus lalu lintas. Sebagai contoh, dia menyebutkan Tol Jakarta-Karawang yang tekstur jalannya babak belur akibat banyak angkutan besar yang mengindahkan aturan.
"Ada suatu tekanan yang luar biasa untuk titik-titik itu akibat adanya kendaraan bermuatan berlebih. Itu kayak pisau, jalan kayak dicacah-cacah," tuturnya.
Dengan demikian, Budi Karya akan bekerjasama dengan Kapolri untuk mulai melakukan penindakan terhadap kendaraan barang yang melanggar aturan muatan pada 1 Agustus nanti.
"Kita minta asosiasi baja dan semen ikuti apa yang kita lakukan. Karena dengan tidak adanya kendaraan yang overdimensi dan overload, tingkat kecepatan di ruas jalan juga akan meninggi," ujar dia.
Disamping itu, Budi Karya menambahkan, aturan tersebut tak hanya akan diterapkan di ruas jalan tol atau jalan arteri besar saja, tapi juga di titik-titik terluar seperti jalan tikus.
"Law enforcement di luar titik akan dipusatkan di Jawa Timur dan Jawa Barat, karena pusat barang bergerak ada di dua tempar itu," tandasnya.
(mys/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/07/17/228394/menteri-perhubungan-tak-ada-lagi-truk-overload
0 Response to "Menteri Perhubungan: Tak Ada Lagi Truk Overload!"
Posting Komentar