Pelihara Ikan Aligator dan Araipama, Warga Jateng Siap-siap Didenda

JawaPos.com - Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kota Semarang menyatakan pelarangan terhadap kepemilikan ikan aligator dan arapaima gigas. Sanksi pidana dan denda pun disiapkan bagi mereka yang nekat melanggar.

Gatot R Perdana, Kepala BKIPM Kota Semarang mengatakan, siapapun yang terbukti memiliki dan memelihara ikan aligator dan arapaima gigas bakal dijerat hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp 2 miliar. Lantaran, sesuai Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014, dua spesies itu termasuk dalam 152 jenis ikan bersifat berbahaya dan invasif, sehingga ditakutkan mendominasi ekosistem di suatu perairan.

"Kita menindaklanjuti arahan Menteri Susi Pudjiastuti untuk mensosialisasikan kepada masyarakat Jateng bahwa ikan jenis itu sangat berbahaya dan bisa menurunkan populasi ikan lainnya di perairan Laut Jawa," ujar Gatot, saat ditemui di kantornya, Manyaran, Semarang, Minggu (1/7).

Ikan Piranha
Salah seorang perwakilan dari Dinas Kelautan Kota Semarang menyerahkan kepemilikan ikan piranha kepada BKIPM Kota Semarang, Minggu (1/7). (Tunggul Kumoro/JawaPos.com)

Dikategorikan mampu merusak ekosistem laut karena, kedua spesies ini dikenal sangat rakus dan kerap memangsa ikan-ikan kecil yang berada di perairan lepas. Untuk ikan arapaima gigas sendiri, di Jawa Tengah, menurutnya tercatat ukurannya terpanjang bisa mencapai tiga meter. 

Ikan lain yang termasuk kategori berbahaya dan invasif yakni jenis piranha. Makhluk yang biasa ditemukan di perairan Sungai Amazon, Brasil ini disebutkan Gatot sangat berbahaya bila dilepasliarkan ke daerah yang bukan habitatnya.

"Itu predator air yang sangat buas. Hasil monitoring kita, arapaima, sapu-sapu, aligator ada banyak di Jateng dan dilarang untuk dipelihara," ungkapnya.

Oleh karenanya, Gatot pun mengimbau kepada siapa saja yang gemar memelihara ikan-ikan jenis yang ia sebutkan tadi untuk menyerahkan kepemilikannya kepada BKIPM. Dengan begitu, bisa dititiprawatkan sebelum diambil tindakan tindak lanjut. 

Penyerahan ikan yang sifatnya berbahaya serta invasif ini, lanjut Gatot, diberi tenggat waktu satu bulan mulai 1 Juli hingga 31 Juli 2018. Dan bisa dilakukan di dua posko BKIPM yang ada di Jalan Suratmo Semarang atau Jalan Adi Soemarmo, Solo. "Nanti akan ditindaklanjuti berupa pemusnahan," tandasnya.

(gul/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/07/01/224261/pelihara-ikan-aligator-dan-araipama-warga-jateng-siap-siap-didenda

0 Response to "Pelihara Ikan Aligator dan Araipama, Warga Jateng Siap-siap Didenda"

Posting Komentar