Tak Hadir, Besok Penyidik Panggil Ulang Politikus Partai Demokrat Ini

JawaPos.com - Mantan Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Mulyadi tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Untuk itu, lembaga antirasuah menjadwalkan pemanggilan ulang. Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah besok penyidik menjadwalkan pemeriksaan ulang untuk Mulyadi.

"Mulyadi akan dijadwalkan ulang besok (3/7) Selasa," ungkapnya pada awak media, Senin (2/7).

Untuk diketahui, hari ini penyidik KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap Menkumham Yasonna Laoly. Usai diperiksa, dia mengaku sama sekali tidak mengenal Made Oka Masagung. Sementara mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni memilih bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak media.

Sementara itu, politikus PKS Tamsil Linrung tidak bisa memenuhi panggilan lembaga antirasuah dikarenakan ada kunjungan kerja. Hal senada juga dilakukan mantan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie. Dia mengaku tengah berada di luar negeri maka meminta penjadwalan ulang.

Sebagai informasi, lembaga antikorupsi menyebut saat ini penyidiknya terus melakukan pengembangan terhadap pelaku-pelaku yang lain. Sebab, lembaga antirasuah ini yakin dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP ini ada pihak lain yang terlibat, selain para tersangka yang kini sudah menjalani proses hukum.

"Kami akan melihat pengembangan pengembangan terhadap pelaku yang lain karena kami duga ada pelaku yang lain. Kami duga pelaku dalam kasus KTP elektronik ini atau orang-orang yang harus bertanggung jawab bukan hanya mereka yang sudah kami proses tapi tentu buktinya harus kuat dan kami sangat hati-hati menangani," ujar Febri pada awak media, Senin (4/6).

Febri juga menyebut bahwa masa penahanan Irvanto akan habis dalam waktu dekat ini. Bila merujuk hal tersebut, berarti berkas perkara keponakan Setya Novanto pun akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Sehingga, saat ini KPK terus menajamkan fakta-fakta aliran dana yang sempat disebutkan oleh Irvanto, termasuk soal dan penganggaranan pengangga proyek yang bernilai fantastis di DPR saat itu.

Sebelumnya, Irvanto dan Made Oka di tetapkan sebagai tersangka dan Diduga mereka bersama-sama menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Dalam kasus ini, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ipp/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/07/02/224569/tak-hadir-besok-penyidik-panggil-ulang-politikus-partai-demokrat-ini

Related Posts :

0 Response to "Tak Hadir, Besok Penyidik Panggil Ulang Politikus Partai Demokrat Ini"

Posting Komentar