JawaPos.com - Usai menjalani pemeriksaan perdana oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kadis Perkebunan Jatim, Samsul Arifien resmi ditahan selama 20 hari ke depan. Menanggapi penahanannya, Samsul mengaku akan menerima proses ini dan akan membuktikan semua melalui pengadilan.
"Diterima saja ini kan pengadilan. Tanya penyidik. Tanya penyidik (perihal tuduhan terima uang)," ungkapnya usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/7).
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, Samsul di tahan Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
"Ditahan 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua Kepala Dinas (Kadis) Pemprov Jatim sebagai tersangka suap. Suap tersebut terkait pelaksanaan Perda dan pengguna anggaran di Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2016-2017.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu MAP (Moch Ardi Prasetiawan) selaku Kadis Perindustrian dan Perdagangan Jatim dan SAR (M Samsul Arifien) selaku Kadis Pertanian dan Perkebunan di Jawa Timur," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/7).
Menurut Saut, MAP dan SAR selaku kadis yang bermitra dengan Komisi B DPRD Jatim, keduanya diduga memberikan hadiah atau janji terkait pelaksanaan perda dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim tahun anggaran 2016/2017.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MAP, KPK kemudian melakukan penahanan selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.
"Terhadap tersangka SAR berhalangan hadir dan akan dijadwalkan pemeriksaan ulang pada Selasa (10/7)," jelas Saut.
Atas perbuatannya, MAP dan SAR disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dari pengembangan penyidik KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap triwulan dari Kadis Pertanian dan Kadis Peternakan Jatim kepada Ketua Komisi B Provinsi Jatim M Basuki. Uang Rp 150 juta diamankan dari tangan anggota staf DPRD Jatim Rahman Agung di ruangan Komisi B. Diduga ini merupakan pembayaran triwulan kedua.
Uang dalam pecahan Rp 100 ribu itu diserahkan oleh Anang Basuki Rahmat (ajudan M Basuki) sebagai perantara dari Bambang Heryanto (Kadis Pertanian Jatim) untuk kemudian diserahkan kepada M Basuki.
Uang itu diberikan berkaitan dengan pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD. Selain itu, ada suap yang diberikan berkaitan dengan revisi Perda Pengendalian Ternak Sapi. Terkait hal ini, KPK juga mengamankan Kadis Peternakan Jatim Rohayati.
(ipp/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/07/10/226733/usai-jalani-pemeriksaan-perdana-kpk-tahan-kadis-perkebunan-jatim
0 Response to "Usai Jalani Pemeriksaan Perdana, KPK Tahan Kadis Perkebunan Jatim"
Posting Komentar