5,9 Kg Sabu Direbus dan 4 Ribu Ekstasi Diblender

JawaPos.com - Polres Siak melakukan pemusnahan narkoba. Sabu sebanyak 5,9 kg direbus dan 4.856 butir ekstasi dibendler. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak dan instansi terkait lainnya turut menyaksikan kegiatan pemusnahan benda terlarang tersebut.

"Pemusnahan kami lakukan dengan cara diblender dan direbus dengan kompor gas, lalu kami buang ke parit," ujar Kapolres Siak AKBP Ahmad David di Mapolres Siak, Senin (10/9).

Narkoba asal Tiongkok itu didapat dari dua tersangka. Yaitu, BS, 18, dan RD, 36. Mereka berasal dari Kabupaten Bengkalis dan diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Siak pada Selasa (24/7) lalu. Penangkapan dilakukan di Jalan Baru Dayun-Siak, Simpang Bundaran Jembatan Siak, Kabupaten Siak, Riau.

Saat itu, penangkapan dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani. Barang buktinya sabu seberat 6 kilogram, dan ekstasi 4.926 butir. "Berkurangnya jumlah (narkoba) dari penangkapan saat pemusnahan karena sisanya harus kami kirim ke kejari sebagai barang bukti," ucap David.

Proses transaksi narkoba tersebut berjalan mulus dari Tiongkok kemudian ke Malaysia. Selanjutnya, narkoba dibawa melalui perairan ke Kabupaten Siak. Seseorang meletakkan narkoba itu di tepi sungai.

"Kemudian kedua pelaku mengambil narkoba di pinggir sungai tersebut. Pelaku berencana membawanya ke Pekanbaru. Namun dalam perjalanan, kami tangkap saat melintas di Jembatan Siak," jelasnya.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku diupah Rp 10 juta untuk setiap satu kilogramnya. Jika lolos membawa sabu 6 kilogram, sisa upah mereka akan dibayarkan tunai.

"Mereka masih dibayar Rp 3 juta untuk transportasi membawa narkoba. Setelah barang diterima pemesan di Pekanbaru, sisanya akan dibayar. Orang yang membayar ini masih kami cari," ungkap David.

Kedua pelaku merupakan jaringan internasional. Bahkan dari handphone mereka, ada catatan komunikasi dengan seseorang di negara luar negeri. "Setelah diselidiki, narkoba ini dari Tiongkok," bebernya.

Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dari pengungkapan ini, kami telah menyelamatkan 30 ribu generasi penerus bangsa dari bahaya ‎narkotika. Bahkan 4.926 anak bangsa selamat dari bahaya pil ekstasi," pungkas David.

(ica/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/09/10/241937/59-kg-sabu-direbus-dan-4-ribu-ekstasi-diblender

Related Posts :

0 Response to "5,9 Kg Sabu Direbus dan 4 Ribu Ekstasi Diblender"

Posting Komentar