
JawaPos.com - M Rizkillah, 23, oknum Polisi Pamong Praja (Pol PP) Ogan Ilir (OI), Sumsel harus berurusan dengan Ditresnarkoba Polda Sumsel, Selasa (4/9). Dia kedapatan membawa narkoba jenis ekstasi sebanyak 1.294 butir.
Akibat perbuatannya, warga Jalan SH Wardoyo Gang Gading Kelurahan 1 Ulu Kecamatan SU I Palembang ini harus mendekam di bui Mapolda Sumsel.
Dihadapan polisi, Rizki mengaku tidak mengetahui jika bungkusan yang dibawanya tersebut merupakan narkoba. Dia mengaku jika barang haram itu bukan miliknya. Dia beralibi hanya diminta untuk membawanya.
"Saya hanya diminta untuk membawa saja dan saya tidak tahu siapa bandarnya," katanya berkelik dihadapan polisi di Ditresnarkoba Polda Sumsel, Selasa (4/9).
Dilanjutkannya, ini kali pertama dirinya dimintai untuk membawa barang tersebut. Bahkan, dirinya pun tidak diberikan upah. Namun, nahas ketika melintas di Jalan Faqih Usman Kelurahan 1 Ulu Kecamatan SU I Palembang dirinya ditangkap.
Pada saat ditangkap, ia sedang mengendarai motor dengan membawa kantong plastik warna hitam yang digantung di stang motor. Kemudian, dirinya langsung dihadang oleh polisi dan dilakukan pemeriksaan. Ternyata, pada saat pemeriksaan kantong plastik tersebut berisikan bungkus plastik bening dan narkoba sebanyak 1.294 butir ekstasi.
"Sumpah pak barang ini bukan punya saya dan saya tidak tahu punya siapa," bungkamnya.
Sementara itu, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kompol Siswandi mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa Rizki merupakan kurir yang dikendalikan bandar. Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan akhirnya menangkap tersangka bersama barang bukti narkoba jenis ekstasi 1.294 butir.
"Tersangka sendiri terancam pidana kurung penjara selama 20 tahun," tutupnya.
(lim/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/09/04/240604/ditangkap-bawa-ribuan-ekstasi-oknum-satpol-pp-nekat-jadi-kurir
0 Response to "Ditangkap Bawa Ribuan Ekstasi, Oknum Satpol PP Nekat Jadi Kurir"
Posting Komentar